MenPAN-RB Pastikan Rencana Pensiun Dini Massal PNS Tak Pengaruhi Rekrutmen PPPK, 2 Formasi Ini Tetap Prioritas

MenPAN-RB Pastikan Rencana Pensiun Dini Massal PNS Tak Pengaruhi Rekrutmen PPPK, 2 Formasi Ini Tetap Prioritas

MenPAN-RB: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Fokus Guru dan Tenaga Kesehatan, Tenaga Honorer?-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas memastikan rencana penisun dini massal Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menghentikan pembukaan lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023.

Anas memastikan rekrutmen ASN untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek di https://sscasn.bkn.go.id

Bahkan ia menyebut, dua formasi pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas.

Sementara formasi tenaga teknis dan adminitrasi belum masuk dalam rencana mengingat anggaran negara yang terbatas.

BACA JUGA:ASN Malas, Bupati Punya Catatan Khusus

"Rekrutmen ASN saat ini tetap jalan. Untuk PPPK. Tetapi prioritas-prioritasnya untuk pendidikan dan kesehatan," tegas Anas.

Diketahui, rencana pensiun dini massal PNS tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Susah Diakses, Non ASN Seluma Curiga Perekrutan PPPK Tak Transparan

Dalam RUU ASN menambahkan ayat baru dalam pasal 87 UU ASN yang berkaitan dengan pensiun dini massal.

Dalam Pasal 87 ditegaskan, dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR.

BACA JUGA:Ingat, Pendataan Tenaga Non ASN Bukan untuk PPPK

Ayat 1 huruf d yang dimaksud ialah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Azwar Anas mengklaim adanya kecenderungan para PNS yang tertarik dengan rencana pengaturan pensiun dini.

Mereka pun memiliki alasan khusus setuju dengan adanya pengaturan itu.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka: Ini Syarat dan Cara Mendaftar di SSCASN

"Opsi ini memang sedang banyak ramai sampai ke kami," sebut Anas.

Anas menekankan, sebetulnya pengaturan soal pensiun dini ini sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

BACA JUGA:Ada Info Terbaru dari BKN, Nih Tanggal Pembukaan SSCASN

Namun dalam RUU ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 DPR, yang ditekankan adalah pengaturan pensiun dini massalnya.

"Yang ini belum dibahas. Tapi soal pensiun dini itu sebenarnya sudah di PP 11. Misal ada yang sudah bosan jadi ASN. Nah di waktu tertentu dia boleh pensiun sehingga dia dapat hak pensiun," pungkas Anas.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Diminta Fasilitasi Tenaga Non ASN


Hingga kini, pemerintah masih menanti pembahasan RUU ASN itu sendiri bersama DPR.

Hanya saja, Anas mengaku belum mengetahui apakah pembahasan RUU ASN ini akan betul-betul menjadi prioritas atau tidak.

BACA JUGA:RESMI!! Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Dibuka, Simak Tata Cara Daftarnya

Sebab pemerintah katanya tengah fokus melakukan pembenahan tenaga non-ASN di pendidikan maupun kesehatan. (**)

Sumber: