Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK Pemilu 2024

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK Pemilu 2024

Komisi KPU Bengkulu Selatan memberikan pertanyaan dalam tes wawancara calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 beberapa waktu lalu-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 terpilih akan dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota pada 4 Januari 2023.

PPK terpilih memiliki masa kerja hingga 4 April 2024.

Mereka terpilih setelah melewati tiga seleksi. Mulai dari adminitrasi, tes tertulis berbasis computer asissted test (CAT) dan wawancara.

BACA JUGA:Horeee...Ternyata Bukan Cuma Satu, Pendaftar PPS Pemilu 2024 di 22 Desa Ini Juga Langsung Lulus

Total ada 5 anggota PPK setiap kecamatannya. Satu ditunjuk sebagai ketua.

Ketua PPK akan mendapat gaji Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan 4 anggotanya menerima Rp2,2 juta per bulan.

Gaji PPK ini pastinya naik dibandingkan Pemilu 2019.

Di Kabupaten Bengkulu Selatan, PPK Pemilu 2024 terpilih akan dilantik sesuai jadwal yakni 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Pendaftar PPS Pemilu 2024 Bengkulu Selatan Capai 2.798, Berkas Ditunggu Sampai 2 Januari 2023

"Untuk PPK terpilih, akan dilantik 4 Januari 2024. Lokasinya di Hotel Marina 2. Tapi jamnya belum kami putuskan. Nanti akan informasi lagi," ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni SE, Minggu (1/1/2023).

Lalu apa tugas, wewenang dan kewajiban Ketua dan Anggota PPK Pemilu 2024?

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA:KPU Pastikan Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Tak Diperpanjang Lagi, Kota Medan Bersaing Ketat

1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

BACA JUGA:Pendaftar PPS Pemilu 2024 Bengkulu Selatan Capai 2.798, Berkas Ditunggu Sampai 2 Januari 2023

d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Inalillahi, Kabar Duka Datang dari Direktur RSUD Kaur, Keluarga Wabup Diminta Bersabar

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

a. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;

b. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

d. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;

BACA JUGA:Kedua Tangan Wabup Kaur Cidera Serius, Jari Tangan Kanan Putus, Jarnawi: Mohon Doanya

e. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
jdih.kpu.go.id

f. menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

BACA JUGA:Terpilih Menjadi Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi Potong 5 Sapi

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPK mempunyai wewenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Duh...Aki Truck Sampah milik DLHK Bengkulu Selatan Dicuri Saat Malam Tahun Baru

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK mempunyai kewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;

b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

BACA JUGA:Sadis!!! Rampok Santroni Rumah Pasutri Lanjut Usia di Kepahiang, Jari Nenek Putus, Darah Berceceran

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK:

a. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;

b. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;

BACA JUGA:Pamit ke Kamar Mandi, Warga Seluma Ditemukan Tak Bernyawa

c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;

f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan; jdih.kpu.go.id

g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;

BACA JUGA:Ingat!!! Dokumen Fisik Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Disampaikan ke KPU Sebelum Tes Tertulis

h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;

i. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...

m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PPS Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Jadwalnya

a. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; dan

b. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.

Pasal 9

(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK meliputi:

a. memimpin kegiatan PPK;

b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS;

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, 22 Polisi Polres Bengkulu Selatan Naik Pangkat

c. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;

d. menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;

e. mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK;

f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan jdih.kpu.go.id

g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Desa di Seluma Ini Tercepat Serahkan Buku APBDes 2023

(2) Dalam hal ketua PPK berhalangan, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar kesepakatan antar anggota.

Pasal 10

(1) Tugas dan kewajiban anggota PPK meliputi:

a. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;

b. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.

(2) Anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.

BACA JUGA:Pabrik CPO Mini Berdiri di Bengkulu Selatan, Bupati: Berhasil, Bangun Seluruh Kecamatan

Bagian Keempat

Mekanisme Pengambilan Keputusan Panitia Pemilihan Kecamatan

Pasal 11

(1) Pengambilan keputusan PPK dilakukan dalam rapat pleno.

(2) Anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BACA JUGA:Target PAD Bengkulu Selatan Sesuai Harapan, OPD Ini Jadi Catatan

Pasal 12

(1) Rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir.

(2) Keputusan rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota PPK yang hadir.

(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak.

BACA JUGA:Hotel dan Penginapan di Bengkulu Selatan akan Disweeping, Targetnya Pasangan Bukan Suami Istri

(4) Anggota PPK wajib melaksanakan keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

(5) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPK yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno. (**)

Sumber: