Ingat!!! Dokumen Fisik Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Disampaikan ke KPU Sebelum Tes Tertulis

Ilustrasi pendaftaran PPS Pemilu 2024-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 hingga hari ini (27/12/2024) masih berlangsung.
Pendaftaran akan ditutup pada 30 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...
Sama halnya saat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pendaftaran PPS melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Namun, sebelum daftar, calon angota PPS harus menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Adapun dokumen persyaratan tersebut:
1. Surat pendaftaran.
2. Daftar riwayat hidup
BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PPS Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Jadwalnya
3. Fotokopi KTP elektronik
4. Fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto 4x6 cm
6. Surat pernyataan, dan
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik.
BACA JUGA:SNMPTN Diganti SNBP, Siswa Harus Paham Ini Jadwal, Syarat dan Tahapan Pendaftaran Tahun 2023
Setelah dokumen siap, ada beberapa langkah untuk mendaftar.
Pastinya diawali dengan registrasi akun dengan mengklik https://siakba.kpu.go.id.
Kemudian, pelamar mengisi nama, email, NIK, dan password. Ingat, email dan password harus disimpan. Jika perlu ditulis agar tidak lupa
Jika sudah lengkap klik “Register”.
BACA JUGA:Tes Tertulis Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Dipastikan CAT, Catat Jadwalnya
Sumber: