Kejari Kaur Bidik 2 Desa dan 2 OPD di Tahun 2023

Kejari Kaur Bidik 2 Desa dan 2 OPD di Tahun 2023

Kejari Kaur -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Di penghujung 2022 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar rilis capaian kinerja 2022 dan rencana kerja 2023.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kajari Kaur, Muhammad Yunus MH, disampaikan ada empat target kasus korupsi yang akan diungkap di tahun 2023.

BACA JUGA:Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 11 Perkara Kejahatan

Yakni 2 dugaan korupsi di desa dan 2 dugaan korupsi anggaran OPD.

"Ada dua OPD dan dua desa yang kami Terget lidik tahun depan. Tentunya karena ada indikasi korupsi yang merugikan negara," ujar Kajari di hadapan sejumlah wartawan, Senin (26/12/2022).

Sayangnya Kajari enggan membeberkan desa dan OPD mana yang menjadi target pengusutan dugaan korupsi.

BACA JUGA:Breaking News: Kejari Kaur Segera Tetapkan Tersangka Dana Hibah

Kajari hanya mengaku secepatnya akan menggelar ekspose penyelidikan setelah bukti-bukti lengkap dikantongi penyidik.

"Sabar rekan-rekan. Ini rencana kinerja kita 2023. Untuk OPD dan desanya kami belum bisa sampaikan. Kami juga mengharapkan infomasi dari rekan-rekan bila menemukan kejangaggalan di lapangan," sambung Kajari Kaur.

BACA JUGA:Kejari Kaur Berikan Bantuan Siswa Berprestasi

Sementara capaian kinerja 2022, Kajari menyebut capaian Kinerja Bidang Intelijen Surat Perintah Operasi Intelijen (LID) satu kegiatan, surat perintah tugas (TUG) 4 kegiatan dan Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM) 1 kegiatan.

Lalu Kegiatan Jaksa Menyapa (JMP) 2 kegiatan serta PENKUM di beberapa desa di 15 kecamatan yang ada di Kaur. Ditambahkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

BACA JUGA:Kejari Kaur Sumbang 23 Kantong Darah

"Untuk capaian kinerja Bidang Pidana Umum (PIDUM), jumlah SPDP dari Januari sampai Desember 2022 ada 144 perkara.

Sedangkan perkara Tahap 1 ada 112 perkara, perkara tahap 2 106 perkara. Kegiatan penuntutan selama 2022 sebanyak 106 perkara," beber Kajari didampingi Kasi Intelijen Carles Aprianto MH beserta para Kasi, Kasubag, dan Jaksa Fungsional.

BACA JUGA:Breaking News : Penyidik Kejari Kaur Geledah Kantor KPU

Untuk kinerja bidang Pidana Khusus (PIDSUS), kegiatan penyelidikan 2 kegiatan, penyidikan 3 kegiatan, dan penerimaan SPDP 8 perkara.

Penerimaan berkas perkara tahap 1 sebanyak 10 perkara, kegiatan penuntutan 5 berkas serta eksekusi perkara ada 1 kegiatan.

BACA JUGA:Kejari Kaur Berbagi Paket Sembako

"Termasuk di dalamnya perkara Bawaslu yang sudah menahan dua tersangka. Lalu perkara KPU yang juga sudah menahan dua tersangka yang dalam proses persidangan," tutur Kajari. (jul)

Sumber: