Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 11 Perkara Kejahatan

Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 11 Perkara Kejahatan

MUSNAHKAN: Barang bukti perkara kejahatan yang dimusnahkan Kejari Kaur -Julianto-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR - Setelah tiga bulan berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memusnahkan barang bukti (BB) dari 11 perkara tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach), Kamis (18/8).

Pemusnahan BB dipusatkan di halaman kantor Kejari Kaur dipimpin langsung Kajari Kaur Muhammad Yunus, MH, bersama para pejabatnya.

“Untuk barang bukti yang dimusnahkan, dari kasus Mei hingga Juli 2022. Pemusnahan ini dari berbagai perkara, mulai narkoba, sajam dan lainnya,” ujar Kajari usai melakukan pemusnahan BB.

Disampaikan Kajari, BB yang dimusnahkan di antaranya dari empat perkara asusila, dua perkara narkoba dan satu perkara penganiayaan serta empat tindak pidana pencurian. Seluruh barang bukti dimusnahkan secara bersama-sama dengan dibakar dan dipotong, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

BACA JUGA:Komentari Pria di Kosan, Muka Pemandu Lagu Asal Rejang Lebong Penuh Luka Cakaran

“Total ada 11 barang bukti pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dan mendapatkan izin dari PN untuk dimusnahkan,” tegas Kajari.

Ia berharap pemusnahan BB tersebut menimbulkan kesadaran bagi masyarakat Kaur. Sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggaran atau tindak kejahatan pidana.

“D isini juga ada beberapa barang bukti yang kami kembalikan langsung kepada masyarakat. Untuk yang dimusnahkan, ini sesuai dengan prosedur,” tutur Kajari. (jul)



Sumber: kejaksaan negeri kaur