Sertifikat Halal Gratis 2023 Dibuka: 1 juta Kuota, Usaha Sembelihan Wajib Nyimak, Berikut Syarat & Cara Daftar

Sertifikat Halal Gratis 2023 Dibuka: 1 juta Kuota, Usaha Sembelihan Wajib Nyimak, Berikut Syarat & Cara Daftar

Cara daftar sertifikasi halal untuk UKM-Istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Terhitung hari ini (1/1/2023) Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program sertifikasi halal gratis 2023.

Sertifikat halal gratis atau disingkat Sehati ini tentunya untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare), khususnya bagi usaha sembelihan.

BACA JUGA:Alhamdulillah Kondisi Wabup Kaur Sudah Membaik, Keluarga: Sudah Bisa Ngobrol

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai hari ini, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, Minggu (1/1/2023) sebagaia dilansir dari laman Kemenag.go.id

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Pastikan Penanganan Inflasi Daerah Berlanjut, Ini Kata Sekda

Menurut M. Aqil dalam Sehati pihaknya menyediakan 1 juta kuota dengan mekanismes pernyataan pelaku usaha (self declare).

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sertifikat Halal Gratis ini yang mana penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Aturan Baru!!! Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Rp300 Ribu, Berikut Hitungannya

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.

Bagaimana cara mendaftar sertifikat halan gratis ini?

Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 586 Pantarlih Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwal Perekrutan


Tetapi pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id. “Pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," kata Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.

Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

BACA JUGA:Bencana Malam Tahun Baru di Bengkulu: Wabup Kaur dan Saudara Kembar Terluka Parah, 2 Bocah Terbakar

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Berikut syarat pendaftaran sertifikat halal gratis 2023:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

BACA JUGA:Kado Tahun Baru, 65 Anggota Polri di Polres Bengkulu Selatan dan Polres Kaur Naik Pangkat

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

BACA JUGA:Sayang....9 Formasi PPPK Kaur dan 5 Formasi Bengkulu Selatan Akhirnya Hangus

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

BACA JUGA:Pencurian Mobil Digagalkan Warga, Pemuda Bengkulu Selatan Babak Belur

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

BACA JUGA:Jenis Kembang Api yang Diletuskan Wabup Kaur Termasuk Dilarang?

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (**)

Sumber: