Tok!!! Pesangon Karyawan PHK Maksimal 9 Kali Upah, Presiden KSPI: Perppu Ciptaker Merugikan Buruh

Tok!!! Pesangon Karyawan PHK Maksimal 9 Kali Upah, Presiden KSPI: Perppu Ciptaker Merugikan Buruh

Para buruh saat aksi demo di Jakarta beberapa waktu lalu terkait rencana bantuan subsidi upah-Istimewa-disway.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Jumat 30 Desember 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pertimbangan terbitnya Perrpu ini adalah kebutuhan mendesak menyikapi tekanan ekonomi global.

BACA JUGA:Sertifikat Halal Gratis 2023 Dibuka: 1 juta Kuota, Usaha Sembelihan Wajib Nyimak, Berikut Syarat & Cara Daftar

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi global.

Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA:Alhamdulillah Kondisi Wabup Kaur Sudah Membaik, Keluarga: Sudah Bisa Ngobrol

Didalam perppu salah satu poin mengatur soal pesangon yang diterima karyawan bila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 156 huruf 1.

Dimana dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

BACA JUGA:Pendaftaran PPS di 62 Desa di Kabupaten Kaur dan 4 Desa di Kabupaten Seluma Diperpanjang

Ayat (2) merinci ketentuan uang pesangon sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Bengkulu Selatan Belum Paham NIB, Ini Langkah DPM-PTSP

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Pastikan Penanganan Inflasi Daerah Berlanjut, Ini Kata Sekda

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Pastikan Penanganan Inflasi Daerah Berlanjut, Ini Kata Sekda

Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja.

Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 Disdukcapil Bengkulu Selatan Fokus Rekam Data Pemilih Pemula

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

BACA JUGA:Aturan Baru!!! Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Rp300 Ribu, Berikut Hitungannya

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Masyarakat Bengkulu Diminta Lakukan Ini

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 586 Pantarlih Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwal Perekrutan

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Meski sudah mengatur soal pesangon secara rinci, Perppu Ciptakera ini tetap menuai polemik.

BACA JUGA:Gangguan Kamtibmas di Kaur Meningkat

Bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sebagian besar pasal dalam klaster ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja tak ada bedanya dengan UU Omnibus Law.

Presiden KSPI, Said Iqbal dengan tegas mengatakan, posisi buruh di kedua undang-undang tersebut tetap lemah meskipun ada perubahan isi pasal.

Beberapa aturan di Perrpu Ciptaker yang dianggap merugikan kalangan pekerja:

1. Upah minimum kabupaten/kota tidak jelas, upah sektoral dihilangkan.

BACA JUGA:Mau Ketawa Takut Dosa!!! Di Seluma, Bapak dan Anak Adi Jotos di Malam Tahun Baru, Penyebabnya? Memalukan

Aturan soal upah tercantum di pasal 88C hingga pasal 88F Perppu Cipta Kerja.

Namun, ketentuan yang mengatur upah sektoral dihilangkan, sementara upah minimum kabupaten/kota menjadi tidak jelas.

Sebab di pasal 88C ayat 2 menyebutkan, "Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota".

BACA JUGA:Tragedi Wabup Kaur di Malam Tahun Baru, Gubernur: Ini Menjadi Pelajaran

Frasa "dapat" menurut Said Iqbal, dalam bahasa hukum artinya "bisa ada atau bisa tidak" tergantung keputusan gubernur yang sedang menjabat.

2. Pekerja alih daya tidak ada kriterianya

Pasal yang mengatur soal pekerja alih daya tertulis di pasal 64 sampai pasal 66.

Namun kata Said Iqbal, tidak diterangkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

BACA JUGA:Bencana Malam Tahun Baru di Bengkulu: Wabup Kaur dan Saudara Kembar Terluka Parah, 2 Bocah Terbakar

3. Pekerja kontrak tak ada batas waktunya

4. Pesangon yang didapat akan lebih kecil

5. Cuti panjang tak berlaku lagi

Lanjut Said Iqbal, sejumlah organisasi buruh sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum berupa gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika langkah-langkah aksi demontrasi  dan lobi ke pemerintah gagal.

BACA JUGA:Sayang....9 Formasi PPPK Kaur dan 5 Formasi Bengkulu Selatan Akhirnya Hangus
Mereka, tuturnya, masih berharap pemerintah memasukkan usulan-usulan buruh dalam peraturan turunan yakni PP.

"KSPI dan kelompok buruh tetap menolak isi Perppu yang masih jauh dari harapan dan agar bisa diubah sesuai hasil pembicaraan antara KSPI dan Kadin beberapa waktu lalu." tegas Said. (**)

Sumber: