Lepas Liarkan Hewan Ternak, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp5 Juta

Lepas Liarkan Hewan Ternak, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp5 Juta

Ternak sapi berkeliaran di jalan raya sehingga sangat membahayakan pengendara-DOK-raselnews.com

Sebab masih banyak masyarakat yang belum memahami isi pasal yang ada dalam perda tersebut.

Apalagi perda hewan ternak baru selesai direvisi, sangat perlu disosialisasikan ke masyarakat.

“Masyarakat perlu diedukasi agar tidak salah melakukan tindakan dalam menertibkan hewan ternak.

BACA JUGA:2.293 Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Bengkulu Selatan Berhak Ikut Tes Tertulis, Cek Jadwal dan Lokasi di Sini

Satpol PP harus aktif melakukan sosialisasi ke desa dan kecamatan, tujuannya supaya masyarakat tahu dan memahami isi perda, kalau sudah paham, tentu tidak akan salah dalam bertindak,” saran Deni. (rzn/yoh)

Sumber: