Lepas Liarkan Hewan Ternak, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp5 Juta
Ternak sapi berkeliaran di jalan raya sehingga sangat membahayakan pengendara-DOK-raselnews.com
Sedangkan para revisi yang disahkan, hukuman kurungan ditingkatkan menjadi 3 bulan. Sedangkan sanksi denda naik hingga Rp 5 juta.
“Perda baru sudah disahkan, ternak yang berulang kali ditangkap, pemiliknya akan disanksi denda Rp 5 juta atau dikurung tiga bulan.
Dengan sanksi Perda baru yang lebih besar, diharapkan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran. Kamipun memastikan tidak ada negosiasi bagi pelanggar Perda,” tegas Erwin.
Selain sanksi kurungan dan denda, pemilik ternak sapi juga dikenai biaya pengamanan Rp 2 juta dan Biaya pemeliharaan Rp 200 ribu/hari.
BACA JUGA:Kado Tahun Baru!!! Harga Daging Ayam Potong Seluruh Indonesia Turun
Sedangkan biaya pengamanan kambing sebesar Rp 500 ribu/ekor dengan biaya pemeliharaan Rp 100 ribu/hari.
“Perda Penertiban Hewan Ternak ini sudah disahkan sejak November 2022 lalu. Namun Perda baru bisa diberlakukan enam bulan setelah disahkan, kira-kira Mei nanti,” sambung Erwin.
BACA JUGA:Diduga Main “Kuda-kudaan”, Oknum ASN Digerebek Bersama Wanita: Diseret Warga Lalu Didenda
Sebelum pemberlakuan, Dinas Satpol PP-Damkar BS akan fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi pemilik ternak.
“Dengan sosialisasi yang dilakukan, tidak ada lagi alasan pemilik ternak tidak tahu Perda dan tetap melepasliarkan peliharaannya,” tegas Erwin lagi.
BACA JUGA:PDAM Tirta Manna dan RSHD Belum Berkontribusi, Kepala Bappeda: Pendapatan dan Biaya Sama
Terpisah, Wabup BS H. Rifai Tajuddin berharap Perda Penertiban Ternak dapat segera diterapkan.
Ternak yang berkeliaran merupakan hama utama bagi tanaman warga. Selain itu juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Sumber: