Lepas Liarkan Hewan Ternak, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp5 Juta

Lepas Liarkan Hewan Ternak, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp5 Juta

Ternak sapi berkeliaran di jalan raya sehingga sangat membahayakan pengendara-DOK-raselnews.com

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tim Patak Robot Polres Kaur Bekuk Pencuri Emas

Wabup mengaku selama ini warga tidak mau menanami pekarangan rumah lantaran banyaknya ternak yang berkeliaran.

“Semoga adanya Perda ini, semua ternak dikandangkan dan tidak ada lagi lahan yang terlantar,” ujar Wabup.

Dukung Aturan

BACA JUGA:Viral!!! Video Pria di Bengkulu Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi

Sementara itu, Anggota DPRD BS Nisan Deni Purnama, SIP mendukung penuh penerapan aturan dalam penertiban hewan ternak.

“Perda tentang pemeliharaan hewan ternak sudah ada, di situ tertuang aturan penertiban hewan ternak.

Tegakkan saja aturan sesuai Perda, jangan biarkan masyarakat bertindak sendiri tanpa regulasi jelas,” ungkap Deni.

BACA JUGA:Sah!!! Masa Kerja Tenaga Honorer Pol PP-Damkar Diperpanjang

Agar penertiban hewan ternak tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat, Deni meminta Satpol PP berperan aktif turun ke lapangan melakukan penegakan perda.

“Satpol PP harus banyak turun ke lapangan menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, tempat-tempat umum, dan merusak tanaman masyarakat.

BACA JUGA:Info Terbaru Formasi PPPK Lulusan SMA, Daerah Ini Sepi Pelamar, Peluang Lolos Tinggi Jika Mendaftar di Sini

Kalau rutin razia, saya rasa akan efektif mengatasi banyaknya hewan ternak yang berkeliaran,” ujar Deni.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta Satpol PP aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait isi Perda Pemeliharaan Hewan Ternak.

BACA JUGA: Bantuan Nelayan untuk Bengkulu Senilai Rp1.9 Miliar, Ini Jenis Bantuan yang Diserahkan Gubernur Bengkulu

Sumber: