Pembentukan Sekretariat PPK Pemilu 2024 Dimulai, Berikut Syarat, Mekanisme dan Honornya

Pembentukan Sekretariat PPK Pemilu 2024 Dimulai, Berikut Syarat, Mekanisme dan Honornya

Anggota PPK Pemilu 2024 Bengkulu Selatan yang dilantik Rabu (4/1/2023) lalu-andri irawan-raselnews.com

Diantaranya, fotokopi keputusan tentang pangkat dan golongan

Seluruh dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebanyak dua rangkap dengan rincian satu rangkap yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota, dan satu rangkap salinan sebagai arsip PPK.

Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPK

BACA JUGA:Diduga Korupsi, Mantan Sekretaris Bawaslu Kaur Dituntut 42 Bulan Penjara, Bendahara 24 Bulan

Adapun mekanismen pembentukan Sekretariat PPK adalah

1. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPK kepada bupati/walikota.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi, 156 Pejabat Kaur Siap Siap Digeser

2. Bupati/walikota memilih dan menetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dan 2 (dua) nama sebagai staf Sekretariat PPK dengan keputusan bupati/walikota.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPK berdasarkan keputusan bupati/walikota sebagai dasar penugasan sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPK.

BACA JUGA:Waspada, Arisan Bodong Masih Marak, Jangan Tergiur Untung Berlimpah

4. Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPK dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan Pakta Integritas.

Harus diketahui, sekretaris dan staf sekretariat PPK bisa diusulkan pemberhentian jika  meninggal dunia, berhalangan tetap, atau hasil evaluasi PPK.

BACA JUGA:Capaian Kinerja OPD Dipaparkan, Sekda BS Ingatkan Intruksi Bupati

Berhalangan tetap meliputi keadaan misalnya pindah di luar wilayah kerja kabupaten/kota.

Sementara dimaksud hasil evaluasi PPK apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.

Selain itu tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah atau melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK dalam mengambil keputusan, dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Bupati Kaur Serahkan 476 Unit Kawat Bronjong Kepada Petani, harapannya Hasil panen Meningkat

Seorang sekretaris PPK akan mendapatkan honor sebesar Rp1.850.000 perbulan. Sedangkan pelaksana atau staf adminitrasi dan teknis menerima Rp1,3 juta per bulan. (**)

Sumber: