Guru Full Senyum, Tunjangan 2022 Sudah Ditransfer, TPG Triwulan I Tahun 2023 Segera Menyusul

Guru Full Senyum, Tunjangan 2022 Sudah Ditransfer, TPG Triwulan I Tahun 2023 Segera Menyusul

proses pencairan tunjangan guru di Dikbud Bengkulu Selatan. Foto diambil beberapa waktu lalu-dok-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Anggaran pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil)  triwulan 4 tahun 2022 Kabupeten Bengkulu Selatan (BS) selesai dibayar dengan cara ditransfer.

Anggaran senilai Rp 14 miliar lebih ini sudah dicairkan ke 1.115 rekening guru penerima pada tanggal 29 Desember lalu.

BACA JUGA:4 Daerah Penghasil Beras Terbesar di Bengkulu, Total Produksi 156.154 Ton Pertahun

Tak ada satupun guru penerima komplain terkait pencairan tersebut, tunjangan yang diterima sesuai dengan nominal tiga bulan gaji pokok bagi guru sertifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS, Novianto, S.Sos, M.Si melalui Kasi PTK Dikdas, Iwan Irawan, S.E, M.M menyampaikan, konfirmasi penyelesaian penyaluran  dari bank penyalur yaitu BSI cabang Manna sudah pihaknya diterima.

BACA JUGA:Tambang Pasir Besi PT FBA Kembali Didemo, Emak-emak: Kalian Penjilat, Petugas FBA: Kamu Nanti yang Saya Jilati

Saat ini, Dinas Dikbud BS tengah memutakhirkan data penerima TPG untuk mendapatkan tunjangan triwulan I tahun 2023.

“Sudah tuntas semua (pencairan TPG dan Tamsil, red). Sekarang kami sedang menyusun untuk  rekapitulasi pencairan TPG triwulan I tahun 2023,” ujarnya.

BACA JUGA:Ombudsman Bengkulu Terima 102 Laporan, Sektor Ini Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Ada Pungli

Iwan menegaskan secara khusus tidak ada perubahan data penerima tunjangan.

Semua penerima adalah guru yang melengkapi syarat sesuai ketentuan regulasi yang mengatur penyaluran TPG maupun Tamsil.

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Mantan Kades Dibekuk Tim Totaici

Namun, untuk tahun ini bisa jadi ada pengurangan, sebab beberapa guru maupun pengawas tercatat akan memasuki masa purna bakti atau pensiun.

“Paling pengurangan penerima karena masa pensiun atau pindah tugas, selain itu tidak ada,” jelasnya.

Sumber: