Baru 18 Perusahaan di Kaur Daftarkan Karyawan
BAHAS CSR : Sekda Kaur bersama sejumlah pihak membahas CSR perusahaan belum lama ini -Julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Dari puluhan perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur, hingga Rabu (11/1/2023) baru 18 perusahaan yang menyampaaikan laporan ketenagakerjaan ke Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerteran) Kaur.
“Sesuai regulasi, perusahaan yang ada wajib menyampaikan laporan ketenagakerjaan. Tapi baru 18 perusahaan yang mendaftarkan tenaga kerja mereka,” ujar Kepala Disnakertran Kaur Endy Yurizal SP.
BACA JUGA:Yess!! 7 Bansos ini Segera Cair, Cek Namamu dan Dapatkan Bantuan Rp200.000 hingga Rp4,2 Juta
Kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.
Hal itu agar pemerintah dapat lebih mudah mengawasi hak dan kewajiban karyawan setiap perusahaan.
BACA JUGA:Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mahal? Kepala Dishub: Sudah Dikaji
“Selama ini aduan (terkait hak karyawan) hanya dari perusahaan yang sudah terdata saja,” ujar Endy.
Selain wajib terdaftar ke Disnakerteran Kaur, perusahaan juga wajib melaporkan lowongan kerja yang tersedia ke Disnakerteran.
BACA JUGA:April 2023, Pelabuhan Perikanan Nasional Seluma Mulai Dikerjakan
“Di sini kami minta perusahaan dapat melaporkan setiap lowongan kerja yang dibutuhkan. Jadi kami bisa menyampaikan kepada masyarakat yang tengah mencari pekerjaan,” demikian Endy. (jul)
Sumber: