Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bawaslu Kaur Minta Keadilan
Sidang dugaan kasus korupsi Bawaslu Kaur dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Kamis (5/1/2023)-lisa rosari-raselnews.com
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini dilidikk penyidik Kejari Kaur dan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah Bawaslu Kaur 2018-2019 pada 27 April 202 lalu.
Keduanya yakni mantan Sekretaris Bawaslu Kaur dan mantan bendahara umum.
BACA JUGA:Besok Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 Dibuka, Cek Honor Diterima
Keduanya disangkakan menggelapkan dana hibah hingga melakukan manipulasi laporan hingga menyebabkan kerugian negara dari total dana hibah sekitar Rp8 miliar.
Repsun Devit diketahui aktif sebagai ASN Bagian Umum Setda Kaur.
BACA JUGA:Besok Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 Dibuka, Cek Honor Diterima
Sementara Sony Aprianto merupakan ASN lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Kaur menyita uang pengembalian kerugian negara lebih dari Rp25 juta, meja biro, laptop hingga beberapa barang lain.
BACA JUGA:67 Persen Hutan Bengkulu Diajukan Berubah Status
Penyidik sebelumnya menduga ada manipulasi dalam pengadaan beberapa barang.
Mulai dari mebeler hingga peralatan kantor lain yang dikoordinir langsung, padahal seharusnya disewa oleh pihak Panwascam.
BACA JUGA:Cangkang Kelapa Sawit Bengkulu Diekspor ke Jepang, Tahun ini Pengiriman 11 Ribu Ton
Selain itu pemotongan transportasi kegiatan yang harusnya dibayarkan penuh Rp245.000 malah dipotong dan hanya diserahkan Rp100 ribu perorang.
Selain itu juga ada dugaan pengelembungan serta kegiatan fiktif. (**)
Sumber: