KPU Sebut 4 Balon DPD Bengkulu TMS
Ilustrasi Pemilu legislatif tahun 2024, 3 anggota DPRD Bengkulu Selatan berencana maju sebagai celeg DPRD Provinsi-DOK-raselnews.com
Ditambahkan Komisioner KPU, Emex Verzoni, 4 Balon DPD nama yang belum memenuhi syarat ini dikarenakan dukungan pemilih yang disertakan pada pendaftaran syarat minimal dukungan itu tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2019.
BACA JUGA:Kabar Baik!! Badan Adhoc KPU Berpeluang Dapat Honor Tambahan, PPK Rp20 Juta PPS Rp12 Juta
Selain itu tidak terdaftar juga DPT berkelanjutan dan daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Untuk itu kita berikan kesempatan melengkapi kembali dokumen jumlah dukungan," pungkasnya. (cia)
Sumber: