KPU Sebut 4 Balon DPD Bengkulu TMS
Ilustrasi Pemilu legislatif tahun 2024, 3 anggota DPRD Bengkulu Selatan berencana maju sebagai celeg DPRD Provinsi-DOK-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Sebanyak 4 Bakal Calon (Balon) anggota DPD RI Dapil BENGKULU dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi BENGKULU.
Ini berdasarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu oleh KPU Provinsi Bengkulu, Minggu (15/1/2023).
BACA JUGA:Gasak Uang Rakyat Rp900 Juta, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara
Dari 12 balon yang mendaftar, 8 Balon DPD dinyatakan memenuhi persyaratan.
Balon DPD yang dinyatakan menuhi syarat oleh KPU Provinsi Bengkulu yakni Abdul Kharis Ma'mun, Ahmad Kanedi, Andrian Wahyudi.
BACA JUGA:iPhone Dicuri, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Lapor Polisi
Kemudian, Destita Khairilisani, Edi Agusdin, Imron Rosyadi, Rahiman Dani, dan Sultan Baktiar Najamudin.
Sedangkan 4 Balon DPD yang dinyatakan TMS adalah Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Leni Haryati John Latief, dan Patrice Rio Capella.
BACA JUGA:Kejari Kaur Sebut Tsk Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Berpeluang Bertambah
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra dalam keterangan resminya mengatakan bagi Balon DPD yang memenuhi syarat maka akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual.
Sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan terhitung tanggal 16-22 Januari 2023.
BACA JUGA:165 Calon PPPK Guru Bengkulu Selatan Jalani Seleksi Kompetensi, Ini Jadwal dan Tempatnya
"Keempat bakal calon yang belum memenuhi syarat ini diberikan kesempatan untuk melengkapi kembali dokumen yang kurang," kata Irwan, Senin (16/1).
BACA JUGA:Resmi, Tarif Layanan Peserta JKN Naik, Menkes: Ini Pertama Kalinya Sejak 2016
Sumber: