CATAT! BPOM Bengkulu Sebut 3 Obat Ini Bisa Menyebabkan Kerusakan Saraf, Salah Satunya KOMIX

CATAT! BPOM Bengkulu Sebut 3 Obat Ini Bisa Menyebabkan Kerusakan Saraf, Salah Satunya KOMIX

ILEGAL: BPOM merilis hasil razia kosmetik ilegal dan berbahaya beberapa waktu lalu-dok-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menyebutkan, terdapat 3 produk Obat -Obat tertentu yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan kerusakan syaraf.

Yakni pil Samcodin, Ifarsil, dan Komix yang mengandung zat aktif Dextromethorphan.

BACA JUGA:KPU Sebut 4 Balon DPD Bengkulu TMS

Penjualan pil samcodin dapat dibeli tanpa resep dokter hanya saja harus dengan perlakuan khusus.

Hal tersebut disebabkan adanya kandungan dextromethorphan dalam pil tersebut yang dapat menyebabkan efek halusinasi, mabuk, euforia berlebihan hingga kerusakan saraf dalam penggunaan jangka waktu lama.

BACA JUGA:Gasak Uang Rakyat Rp900 Juta, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara

"Berdasarkan hasil patroli siber, pendalaman informasi, dan pemetaan kejahatan menunjukkan bahwa di Provinsi Bengkulu masih banyak terjadi peredaran obat dan makanan ilegal," kata Yoga, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA:iPhone Dicuri, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Lapor Polisi

Yoga mengatakan, sudah dua kali upaya hukum dilakukan terhadap peredaran Samcodin dan Ifarsil di di rumah tinggal dan warung milik saudara SU bin A yang sebelumnya ditangkap BPOM Bengkulu diback up Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Kejari Kaur Sebut Tsk Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Berpeluang Bertambah

Yoga mengatakan, adanya temuan ini diharapkan meningkatkan kewaspaspadaan, wawasan, kepedulian, dan masyarakat terutama terkait obat-obat yang sering disalahgunakan.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi yang menjadi korban.

BACA JUGA:Nekat!!! Demi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Pengantin Pria Ini 'Kabur' dari Resepsi Pernikahan

"Obat obatan ini ini menyebabkan dampak buruk yang dapat merusak generasi bangsa Indonesia khususnya Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (**)

Sumber: