Pembakar Pelajar SMP Bengkulu Selatan Dipenjara 27 Bulan

Pembakar Pelajar SMP Bengkulu Selatan Dipenjara 27 Bulan

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

BACA JUGA:Membara, Ratusan Lanjaran Dibakar

Sekedar mengingatkan, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 08.21 WIB di pondok kebun durian milik terdakwa yang berada di Desa Lubuk Tapi.

Korban yang masih duduk dibangkus kelas IX dituduh mencuri HP oleh terdakwa.

BACA JUGA:Bentuk Generasi Hebat dengan Lomba Mewarnai Kaligrafi

Korban kemudian diikat ke tiang pondok, lalu disiram pakai minyak jenis pertalite, kemudian dibakar oleh terdakwa. Korban mengalami luka bakar di bagian punggung, telinga, leher, pipi dan tangan. (yoh)

Sumber: