BREAKING NEWS: Penyayat Tangan Siswi SMP Kaur Ditangkap, Ini Motifnya

BREAKING NEWS: Penyayat Tangan Siswi SMP Kaur Ditangkap, Ini Motifnya

Polisi Polres Kaur membekuk penganiaya siswi SMP di Kaur yang terjadi di Desa Naga Rantai-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Polisi akhirnya berhasil meringkus AT (24), penyayat tangan siswi SMP di Kaur, warga Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu.

Bukan diduga hendak mencabuli sang siswi, AT melukai korban dengan maksud mengambil handphone dari tangan siswi SMP, warga Desa Tanjung Kemuning II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Menyeberangi Sungai Padang Guci, Pasutri di Kaur Hanyut

Namun, niat AT mendapat perlawanan oleh korban. Akibatnya, tangan korban terluka. Telapak tangan kiri korban mengalami luka robek sayatan.

Diamankannya AT itu setelah tim Polsek Padang Guci Hulu melakukan penyelidikan pascaperistiwa yang sempat viral pada Rabu  (18/1/2023).

BACA JUGA:Staf Ahli Bupati Kaur: Jangan Ada Kecurangan di Tes PPS Pemilu 2024

Setelah mengantongi alat bukti, Polisi membekuk AT di kediamannya Jumat (20/1/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

"Tersangka sudah kita amankan saat ini sudah kita tahan," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Sc disampaikan Kapolsek Padang Guci Hulu IPDA Hengky Hermansyah SH kepada Raselnews.com Sabtu (21/1/2023).

BACA JUGA:Astaga, Anak Usia 8 Bulan di Kabupaten Kaur Positif HIV

Pria yang sudah memiliki istri dan dua anak itu saat ini sudah diangkut ke Mapolres Kaur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam dengan tindak Pidana percobaan pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Februari, Kesbangpol Kaur Rekrutmen Paskibraka

Hal sesuai Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Hendak Diperkosa, Pelajar SMP di Kaur Melawan, Tangan Kiri Tersayat

"Tersangka mencoba melakukan perampasan terhadap barang milik siswi SMP yakni handphone yang dipegang.

Kami mengamankan 1 lembar jaket warna abu-abu bagian luar dan bagian dalam warna hitam. Selain itu juga 1 bilah pisau," ujar Kapolsek.

BACA JUGA: Bupati Kaur Temui Mentan, Ini Kabar yang Dibawa Pulang, Bisa Bikin Petani Kaget

Diinfomasikan sebelumnya, Rabu 18 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, korban bersama dua temannya berada di Desa Naga Rantai, tepatnya di belakang pertashop.

Sumber: