Tersangka Penganiaya Siswi SMP Simpan Senpi di Rumahnya

Tersangka Penganiaya Siswi SMP Simpan Senpi di Rumahnya

Polisi Polres Kaur membekuk penganiaya siswi SMP di Kaur yang terjadi di Desa Naga Rantai-julianto-raselnews.com

BACA JUGA: 62 Pejabat Sampaikan LHKPN, 146 Lagi Apa Kabarnya?

Akibat perbuatannya, tersangka AT yang telah memiliki anak dan istri ini terancam pasal berlapis. Yakni pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Baru 60 Desa di Bengkulu Selatan Miliki Perpustakaan Mandiri

BACA JUGA:Kemenag Sebut 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Daftarnya

"Serta Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambah Kapolsek. (jul)

Sumber: kapolsek padang guci hulu