E-Tilang Tak Digubris, 55 Kendaraan di Kaur Bakal Bodong

E-Tilang Tak Digubris, 55 Kendaraan di Kaur Bakal Bodong

ETLE: Pengendara yang melanggar lalu aturan lintas terekam kamera ETLE Polres Kaur-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Sebanyak 55 surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil dan sepeda motor telah diblokir Polres Kaur.

Pasalnya 55 unit kendaraan tersebut tidak memberikan konfirmasi surat tilang elektronik atau e-tilang yang disampaikan setelah tertangkap melakukan pelanggaran oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BACA JUGA:'Ngantor' di Polres Bengkulu Selatan, 5 Kerbau Ditangkap Satpol PP

“Total ada 55 STNK yang kami ajukan untuk diblokir,” tegas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman MIK, M.Sc melalui Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto SIKom.

Menurut Kasat Lantas, puluhan pelanggar lalu lintas terjaring kamera ETLE sejak Januari 2023. Jika tidak melakukan pembayaran denda, STNK akan diblokir dan dianggap sebagai motor bodong.

BACA JUGA:Heboh, Rumah Warga Bengkulu Selatan Dimasuki Ular Cobra

“Dari puluhan data yang masuk, kebanyakan STNK yang diblokir merupakan motor. Pelanggaran yang terjadi didominasi tidak mengenakan helm,” beber Kasat Lantas.

Sejak menggunakan ETLE, Sat Lantas Polres Kaur sudah menemukan 178 pengendara yang melanggar lalu lintas. Namun hanya 107 pelanggaran yang tervalidasi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Puluhan Nakes Geruduk DPRD Kaur, Ini Tuntutannya

Sat Lantas Polres Kaur memberikan 7 hari untuk pemilik kendaraan menyampaikan konfirmasi tilang setelah surat diterima.

Pelanggar lalu lintas akan diwajibkan membayar denda tilang saat membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Hamka Sabri ke Pejabat Pemprov Bengkulu: Baca dan Pahami Perjanjian Kerja!!!

“Karena tidak dikonfirmasi oleh pemilik kendaraan, sistem secara otomatis melakukan pemblokiran STNK. Nanti ketika membayar pajak, akan langsung disertai denda,” tegas Kasat Lantas.

BACA JUGA:Proyek Danau Dendam Tak Sudah Senilai Rp90 Miliar Mulai Dilelang

Sumber: