Bonus Bagi Guru, Kejar Sertifikasi Melalui RPL Hanya Perlu Ikuti Ujian Akhir

Bonus Bagi Guru, Kejar Sertifikasi Melalui RPL Hanya Perlu Ikuti Ujian Akhir

Kabar Baik! Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 , Calon Guru Tersenyum-istimewa-disway.id

JAKARTA. RASELNEWS.COM - Kemendikbudristek RI mempermudah regulasi proses sertifikasi guru 2023.

Kemudahan regulasi sertifikasi guru dijelaskan melalui Permendikbud No. 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

BACA JUGA:Guru Bakal Tersenyum Lagi, TPG dan Tamsil Triwulan Pertama 2023 Mulai Diproses

Regulasi sertifikasi guru sendiri memiliki dua jalur. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Ayat 1 Pasal 4 Permendikbud mencantumkan yang dimaksud dengan guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Pra Sanggah PPPK Guru Diumumkan, Cek di Sini

Bagi yang mengikuti PPG Dalam Jabatan, program pendidikan hanya beberapa bulan saja. Sedangkan bagi yang mengikuti PPG Pra Jabatan, wajib mengikuti pendidikan selama 6 semester.

Dikutip dari radarcirebon.com, penjelasan mengenai PPG Dalam Jabatan terlihat pada pasal 2 yang menggolongkan guru dalam jabatan menjadi 3 kriteria:

BACA JUGA:Alhamdulillah Insentif Takmir Masjid dan Guru Ngaji di Kaur Naik

1. Guru yang sudah memperoleh Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak

2. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi di akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

BACA JUGA:Alhamdulillah Peserta Umum PPPK Guru 2022 Bengkulu Selatan Langsung Diangkat

3. Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik, yang tidak termasuk guru seperti yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pembedaan didasarkan keistimewaan Guru Penggerak. Pasal 15 menyebutkan bahwa proses PPG harus mengikuti 36 SKS dan pemenuhannya dapat dilakukan dengan dua jalur:

Sumber: