Lahan yang Dibebaskan Pemda Seluma untuk Pembangunan Jalan Dijadikan Warga tempat Bangun Rumah

Lahan yang Dibebaskan Pemda Seluma untuk Pembangunan Jalan Dijadikan Warga tempat Bangun Rumah

Sekda Seluma menjelaskan rencana pembangunan jalan dari Simpang Enam Tais menuju Kelurahan Talang Dantuk yang akan dikerjakan melalui Karya Bhakti TNI-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Ada ada saja ulah oknum warga Kabupaten Seluma. Nekat membangun rumah di lahan yang sudah dibebaskan Pemda Seluma untuk dijadikan tempat pembangunan jalan.

Tahun ini pembangunan jalan Simpang Enam dari Kompleks Perkantoran Pemda Seluma menuju Kelurahan Talang Dantuk itu mulai dikerjakan. 

BACA JUGA:Meriam Honisuit Peninggalan Jepang, Nominasi Terbaik API Awards

BACA JUGA:Peringatan HPN 2023, BNI Perhatikan Pers, Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan

Pemda Seluma sudah bekerjasama dengan TNI dari Kodim 0425 Seluma untuk membangun jalan dari Simpang Komplek perkantoran menuju ke Desa Talang Dantuk itu.

Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah, Iksan Sahudi mengatakan, Pemda Seluma membebaskan lahan itu pada tahun 2011 lalu.

BACA JUGA:Bupati Seluma Semprot Tenaga Honorer, PPPK Nakes Diminta Bersabar

BACA JUGA:Cegah Ginjal Akut, Jangan Asal Beri Obat!

Luas lotal keseluruhan lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jalan itu 9,7 hektar. Lahan itu membentang dari kawasan perkantoran Pematang Aur menuju Kelurahan Talang Datuk.

Saat ini ada sebagian lahan yang sudah dijadikan warga tempat mendirikan rumah dan ada juga yang berbentuk lahan sawah dan masih aktif digarap warga.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Kembali Jadi Sorotan di Bengkulu

BACA JUGA:Dinas Dikbud Bengkulu Selatan Mulai Godok Mutasi Kepsek

"Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat yang membangun rumah serta menggarap sawah di lahan yang sudah dibebaskan. Mereka bersedia membongkar rumah tersebut," tegas Iksan Sahudi.

Dalam waktu dekat melalui Karya Bakti TNI dari Kodim 0425 Seluma pembangunan jalan ini akan segera dimulai. Tahap awal adalah pembersihan badan jalan atau land clearing.

Sumber: kabag administrasi pemerintahan daerah