Terpidana Arisan Bodong di Bengkulu Selatan Dijebloskan Jaksa ke Penjara
Terpidana kasus penipuan arisan bodong mengenakan rompi tahanan Jaksa saat dieksekusi ke Rutan Klas II B Manna, Senin (13/2)-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Terpidana kasus penipuan dengan modus arisan atau investasi bodong, Vera Putri Novianti, S.Pd (28), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, BENGKULU SELATAN, akhirnya dijebloskan ke penjara.
BACA JUGA:Arisan Bodong, Warga Batu Lambang Tertipu Rp 45 Juta
Ibu muda ini dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan setelah ada putusan tetap pengadilan.
“Selama ini terpidana memang tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan. Soalnya saat proses persidangan terpidana ini sedang hamil tua dan baru melahirkan.
BACA JUGA:Alamak...Ada 6 Laporan Arisan Bodong, Kerugian Rp800 Juta
Tapi setelah ada putusan tetap pengadilan, hari ini (Senin, 13/2/2023) terpidana kami eksekusi ke Rutan Klas II B Manna,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, MH.
Disampaikan Kasi Pidum, terpidana dieksekusi untuk perkara yang korbannya atas nama Debby Putri Juwita.
BACA JUGA:Hanya Dapat 20 Liter BBM Subsidi, Warga Ramai Daftar MyPertamina
Vera divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dalam perkara tersebut, sama dengan tuntutan JPU.
“Yang putusannya sudah inkrah ini korban atas nama Deby, putusannya 1 tahun 6 bulan. Terpidana kami eksekusi,” ujar Kasi Pidum.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Pastikan Pasar Inpres Kembali Dibangun
Sedangkan satu perkara lain yang korbannya atas nama Gusmita masih proses upaya hukum. Sebab JPU melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
Karena dalam amar putusan majelis hakim, Vera dijatuhi putusan percobaan selama satu tahun. Tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan.
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Pastikan Belum Ada Temuan Baru Kasus Ginjal Akut Pada Anak
Sumber: