Tenggat Waktu 1 Maret, Segera Tuntaskan Perbaikan Dokumen LPPD

Tenggat Waktu 1 Maret, Segera Tuntaskan Perbaikan Dokumen LPPD

BAHAS: Pemda bengkulu selatan membahas LPPD tahun lalu-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) terkait capaian kinerja selama satu tahun anggaran.

Pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat.

Sejauh ini di Kabupaten Bengkulu Selatan masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum lengkap dokumen pelaporannya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Kaur Dikabarkan Tewas Dibunuh di Lampung

BACA JUGA:Wajah Bakal Caleg Pemilu 2024 Mulai Bertebaran, Begini Kata Bawaslu Bengkulu Selatan

Padahal tenggat waktu penyampaian LPPD 1 Maret, sehingga OPD yang belum selesai laporannya harus segera memperbaiki.

Karena LPPD ini sangat penting, jika daerah terlambat menyampaikan LPPD maka sanksinya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang di kucurkan ke Kabupaten Bengkulu Selatan akan dipotong.

BACA JUGA:Tahun Ini, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Hanya Dapat DAK Tematik, Nih Kegiatannya

BACA JUGA:8 Dokter RSUD Kaur Mundur Karena Honor Tak Sesuai Beban Kerja

Penyusunan LPPD mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi dan dinilai oleh Inspektorat Daerah (Ipda).

Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian penyelenggaraaan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam bentuk review.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 8 Dokter RSUD Kaur Mendadak Mundur

BACA JUGA:10 Pasar di Seluma Dilelang, Sembayat Tertinggi

Sumber: kabag pemerintahn umum dan otoda setkab bengkulu selatan