Gubernur Diharap Bisa Memfasilitasi Penyelesaian Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan

Gubernur Diharap Bisa Memfasilitasi Penyelesaian Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah -lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penuntasan tapal batas (tabat) antara Kabupaten BENGKULU Selatan (BS) dan Seluma belum ada penegasan di lapangan.

Meskipun sudah ada Permendagri dan surat keputusan Gubernur terkait tabat kedua kabupaten, secara administratif pemerintahan di lapangan belum ada kejelasan.

BACA JUGA:Penyaluran BPNT 2023 di Bengkulu Selatan Diduga Ada Pemotongan, Dinsos: Ini Program BRI atau Kemensos?

Bahkan masing-masing pihak masih menunggu Gubernur Bengkulu untuk menentukan upaya penetapan tabat.

Sebab sesuai Permendagri Nomor 9 tahun 2020 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, semuanya ditetapkan titik koordinat, sehingga tidak ada lagi saling klaim batas wilayah.

BACA JUGA:TERLALU!!! Dinsos Bengkulu Selatan Sebut BRILink Mengakui Menarik Biaya Penyaluran Bansos BPNT 2023

Bahkan dari putusan tersebut, ada beberapa wilayah desa di Seluma yang dinyatakan masuk wilayah Bengkulu Selatan.

Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem-Otoda) Setkab BS Tedy Setiawan mengatakan penyelesaian tabat tinggal menunggu keputusan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Warnet di Bengkulu Selatan Digerebek Polisi, Pemilik dan Pemain Judi Online Dibui

Gubernur diharapkan memasilitasi agar Seluma dapat menyerahkan administrasi wilayah yang ditetapkan masuk ke BS.

"Yang jelas, persoalan tabat antara Bengkulu Selatan dan Seluma tersebut telah tuntas.

BACA JUGA:Astaga! Perut Warga Kaur Ini Terluka Parah Usai Ditanduk Kerbau, Kapolsek: Sudah Dipotong

Kini tinggal menunggu upaya Gubernur yang bertugas memasilitasi agar Seluma menyerahkan sebagian dari beberapa wilayah desa yang dalam titik koordinat masuk ke Bengkulu Selatan," tegas Tedy.

Jika wilayah tersebut sudah sah milik Bengkulu Selatan, Pemkab BS bisa langsung melakukan pemindahan admintrasi kependudukan (Adminduk) masyarakat yang berada wilayah administrasi BS.

Sumber: