Pungli NIPD, Pejabat Pemkab Kaur Divonis 1 Tahun Penjara
Ilustrasi ditangkap-dok-raselnews.com
Namun secara keseluruhan, Irvan menyebut, seharusnya kasus ini telah selesai pada perkara sebelumnya yang telah memvonis dua terpidana.
"Sebenarnya fakta hukumnya janji sudah ditunaikan, maka tindak pidananya sudah selesai sebelumnya," kata Irvan.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Bawaslu Usul Rp 8 Miliar, KPU Rp25 Miliar
Diketahui sebelumnya kasus pungli NIPD di Kabupaten Kaur ini sudah menyeret dua terpidana yakni Asmawi yang juga pejabat eselon II di Pemkab Kaur, serta Hasannudin.
Keduanya sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
BACA JUGA:Mau Lulus Uji Kompetensi PPPK Damkar? Simak 3 Jenis Tes Berikut Kisi-kisi Soal dan Jawabannya
Diketahui, dalam perkara pungli penerbitan NIPD ini, Asmawi dan Hasanudin lebih dulu divonis penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan.
Selain itu, Asmawi dan Hasanudin juga didenda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Bukan cekbansos.kemensos.go.id, Nih Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2023 Paling Akurat
Namun pasca putusan yang dijatuhkan, kuasa hukum keduanya mengajukan laporan dengan melampirkan fakta persidangan atas mantan Kabid di DPMD Kaur Doni Raspino pada Oktober 2021 lalu.
BACA JUGA:Horeee...Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Cair, Cek Rekening Sekarang Juga!
Hal ini membuat penyidik kembali membuka penyelidikan pungli NIPD di Kaur dan menyimpulkan bukti-bukti sudah cukup mengarah untuk mengajukan perkara.
Setelah melalui penyelidikan, Doni Raspino akhirnya menjadi tersangka dalam kasus pungli NIPD di Kaur dan divonis bersalah. (**)
Sumber: