Pungli NIPD, Pejabat Pemkab Kaur Divonis 1 Tahun Penjara
Ilustrasi ditangkap-dok-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Satu persatu pejabat Pemkab Kaur divonis penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD) di Kabupaten Kaur Tahun 2021.
BACA JUGA:Terdakwa Pungli NIPD Tuntut Seret Tsk Lain
Jika sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kaur, Asmawi dan Sekretaris PPDI Kecamatan Kaur Tengah, Hasanudin divonis bersalah pengadilan, Kamis (16/3/2023) giiran mantan Kabid Bina Pemerintah Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kaur, Doni Raspino yang divonis penjara.
BACA JUGA:Dugaan Pungli NIPD Dik, Mantan Kabid Terancam Jadi Tersangka
Pejabat Pemkab Kaur ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu penjara hukuman 1 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dicky Wahyudi SH menyatakan terdakwa Doni Raspino terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pindana Korupsi.
BACA JUGA:Katanya, Rp 300 Ribu Itu Iuran Rutin, Bukan untuk NIPD
Selain kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 jt subsider 1 bulan kurungan badan.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur yang menuntut hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan badan.
BACA JUGA:Infonya, Perangkat Desa di Bengkulu Selatan Bayar Rp 300 Ribu Jika Ingin NIPD nya Keluar
Terkait vonis ini, JPU Dewangga mengaku pikir-pikir. Apakah mengajukan banding atau tidak.
"Kita masih punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir," kata JPU.
Sementara itu, kuasa hukum pejabat Pemkab Kaur ini, Irvan Oktara SH mengatakan pihaknya juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini.
BACA JUGA:Diterpa Isu Pungli, NIPD “Ngening”
Sumber: