Infonya, Perangkat Desa di Bengkulu Selatan Bayar Rp 300 Ribu Jika Ingin NIPD nya Keluar

Infonya, Perangkat Desa di Bengkulu Selatan Bayar Rp 300 Ribu Jika Ingin NIPD nya Keluar

KOTA MANNA - Pungutan liar (pungli) penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang terjadi di Kaur. Ternyata juga terindikasi terjadi di Bengkulu Selatan. Beredar informasi menjelang penerbitan NIPD akhir bulan ini, perangkat desa se-BS “dipaksa” membayar Rp 300 ribu per orang. Jika tidak membayar uang tersebut, perangkat desa infonya diancam tidak akan mendapat NIPD.

Bahkan, dugaan praktik pungli penerbitan NIPD di Bumi Sekundang Setungguan telah tercium penyidik Unit Tipiter Polres BS. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik telah memanggil pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tingkat kecamatan. “Tadi (kemarin) kami memanggil salah satu pengurus PPDI kecamatan. Dari keterangannya memang ada perangkat desa diminta membayar Rp 300 ribu dalam proses penerbitan NIPD,” kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, MH, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Erik Fahreza, SH.

Kepada penyidik, pengurus PPDI Kecamatan itu mengatakan bahwa iuran Rp 300 ribu sudah berdasarkan kesepakatan. Uang Rp 300 ribu akan digunakan untuk keperluan mengurus penerbitan NIPD, seperti biaya pencetakan ID card dan kebutuhan adiministrasi yang lainnya. “Dari keterangan pengurus PPDI yang kami mintai klarifikasi tadi, ada empat desa yang sudah membayar Rp 300 ribu. Di satu desa itu ada tujuh orang perangkat, jadi uang yang terkumpul sekitar Rp 8 jutaan, itu baru empat desa saja,” beber Kanit Tipiter.

Informasi terhimpun Rasel, dugaan pungli penerbitan NIPD dilakukan secara terstruktur. PPDI Kabupaten menginstruksikan PPDI Kecamatan, kemudian PPDI Kecamatan menginstruksikan Sekdes di wilayah masing-masing untuk menarik iuran dari perangkat desa. Uang dari iuran perangkat desa itu kemudian diberikan oleh Sekdes ke PPDI Kecamatan, PPDI Kecamatan memberikan ke PPDI Kabupaten. “Informasi itu kami masih kami telusuri. Tapi (informasi) yang kami terima memang ada dugaan seperti itu (pungutan dilakukan secara terkoordinir),” sambung Kanit Tipiter.

Pembayaran Rp 300 ribu untuk penerbitan NIPD diduga tidak berdasarkan kesepakatan semua perangkat desa, tetapi hanya kepentingan individu yang hendak meraih keuntungan. Sebab pembayaran Rp 300 ribu disertai ancaman, perangkat desa yang tidak mau membayar diancam tidak akan diterbitkan NIPD, sehingga tidak bisa menerima gaji.

Tidak hanya itu, pasca adanya surat yang dilayangkan PPDI Kabupaten ke PPDI Kecamatan, iuran Rp 300 ribu belum juga terkumpul. Sebab perangkat desa enggan membayar. Sehingga dilayangkan surat kedua yang menegaskan agar perangkat desa segera membayar iuran Rp 300 ribu untuk penerbitan NIPD. “Selanjutnya kami akan mengklarifikasi pihak terkait lainnya untuk mendalami dugaan pungli ini,” tutup Kanit Tipiter. (yoh)

Sumber: