Gaji PPK, PPS dan Pantarlih di Pilkada 2024 Bikin Iri, KPPS dan Linmas Gigit Jari

Gaji PPK, PPS dan Pantarlih di Pilkada 2024 Bikin Iri, KPPS dan Linmas Gigit Jari

KPPS menghitung perolehan suara Pemilu 2024 hingga malam hari -andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan rekrutmen badan adhoc di Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024 mendatang. 

Rekrutmen dimulai dari seleksi Panitia Pilihan Kecamatan (PPK) yang pendaftarannya dimulai 23-29 April. Kemudian dilanjutkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2-8 Mei.

Dilanjutkan Pantarlih atau petugas pemutakhiran data  pemilih, dan terakhirnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Resmi Dibuka KPU Bengkulu Selatan! Ini Syarat, Dokumen, dan Link Daftarnya

PPK dibutuhkan 5 orang per kecamatan. PPS sebanyak 3 orang per desa/kelurahan. Pantarlih sebanyak jumlah TPS, dan KPPS sebanyak 7 orang serta linmas 2 orang per TPS.

Hanya saja, di Pilkada ini, besaran honor PPK, PPS, dan pantarlih bisa-bisa membuat iri KPPS dan Linmas.

Sebab besaran gaji KPPS dan Linmas dengan masa kerja kurang lebih satu bulan itu turun dibandingkan Pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA:Ingat, Pendaftaran PPK Pilkada 2024 di SIAKBA KPU, Simak Penjelasannya

Sementara gaji PPK, PPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024 tetap sama seperti Pemilu 2024. Begitupun honor sekretariat PPK dan PPS.

"Kalau mengacu surat Menteri Keuangan, memang honor KPPS baik ketua dan anggota serta linmas turun. Kalau PPK, PPS termasuk sekretariatnya tetap sama seperti Pemilu 2024," ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni SE.

Hal ini lanjut Asprian Toni mengacu pada Surat dengan Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 tersebut dengan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).

BACA JUGA:Cara Daftar dan Unggah Dokumen PPK dan PPS Melalui SIAKBA KPU, Mudah dan Cepat!

Dimana besaran gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2,5 juta, anggota Rp 2,2 juta, Sekretaris Rp 1.850.000, dan staf Rp 1,3 juta per bulan.

Sedangkan gaji Ketua PPS Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,3 juta, sekretaris Rp 1.150.000, dan staf Rp 1.050.000 per bulan, dan pantarlih Rp 1 juta.

Sumber: