Gaji PPK, PPS dan Pantarlih di Pilkada 2024 Bikin Iri, KPPS dan Linmas Gigit Jari

Gaji PPK, PPS dan Pantarlih di Pilkada 2024 Bikin Iri, KPPS dan Linmas Gigit Jari

KPPS menghitung perolehan suara Pemilu 2024 hingga malam hari -andri irawan-raselnews.com

Bagaimana dengan KPPS? "Kalau Pemilu ketua Rp 1,2 juta. Sedangkan di Pilkada Rp 900 ribu. Anggota dari Rp1,1 juta menjadi Rp 850 ribu. Sedangkan linmas menjadi Rp 650 ribu dari Rp 750 ribu saat Pemilu," sebut Asprian Toni.

BACA JUGA:Juknis Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Bikin Kecewa, Panwascam Pemilu 2024 Berpeluang Besar Duduk Kembali

Hanya saja, selain menerima honor per bulan, KPU juga menyiapkan santunan kepada badan adhoc baik itu PPK, PPS, dan KPPS jika mengalami kecelakaan saat menjalani tugas.

Di mana besaran satunan untuk meninggal dunia sebesar Rp 36 juta plus biaya pemakaman Rp 10 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka ringan Rp 8.250.000. (and)

Sumber: