Dendam Kitab Dibakar dan Nilai Tadarus Sesat Jadi Motif Pembunuhan Ibu Kandung di Musi Banyuasin

Dendam Kitab Dibakar dan Nilai Tadarus Sesat Jadi Motif Pembunuhan Ibu Kandung di Musi Banyuasin

Polisi Polres Musi Banyuasin menunjukan pedang yang digunakan pelaku membunu ibu kandungnya-istimewa-harianmuba.com

SUMSEL, RASELNEWS.COM - Polres Musi Banyuasin Polda SUMSEL melakukan press realese terhadap tragedi berdarah di Desa Letang Kecamatan Babat Supat, yang terjadi Senin (27/3/2023) malam atau sekitar pukul 21.33 WIB.

BACA JUGA:DURHAKA! Anak Tusuk Ibu Kandung Hingga Tewas Saat Tadarus Masjid, Ayah dan Polisi Jadi Korban

Dari press realese Rabu (29/3/2023), terungkap pembunuhan yang dilakukan Muhammad Muksin (36) kepada ibu kandungnya, Siti Fathona (56) karena dendam.

Dilansir harianmuba.com (grup Raselnews.com), berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, pembunuhan itu latar belakangi karena sang ayah, Misbahul Munir (60) membakar kitab kepercayaan yang diyakini pelaku.

BACA JUGA:Ini Kronologis Pembunuhan di Pantai Pasar Bawah

Pelaku semakin dendam karena orangtuanya menilai dirinya telah sesat.

"Tapi kejadian (pembakaran kitab) sudah beberapa tahun lalu. (Pelaku) dia dendam.

Kemudian malam itu saat ibunya tadarus. Pelaku ini mengganggap kegiatan ibunya tadarus itu sebagai kegiatan sesat.

BACA JUGA:Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Makanya didatangi dan hendak dibunuh," jelas Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIk.

Dikatakan AKP Dwi Rio, dalam peristiwa itu, pelaku meninggal dunia. Setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke RSUD Sungai Lilin guna menjalani perawatan.

BACA JUGA:Tsk Pembunuhan Warga Pino Raya Alami Gangguan Kejiwaan

Begitupun ibu dan ayah pelaku. Setelah 2 jam dilakukan perawatan, pihak rumah sakit mengizinkan pelaku dibawa untuk diperiksa dan ditahan. 

"Tersangka sempat diperiksa. Tapi saat dilakukan penahanan, pelaku ini membuat onar di dalam sel.  

Ia mengamuk dan membentur-benturkan kepala dan tubuhnya ke dinding," jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Kesal Rumah Tangganya Dirusak

Polisi pun membawa pelaku pembunuhan ibu kandung ini ke rumah sakit untuk dirawat. "Setelah pukul 3 sore, pelaku meninggal dunia di rumah sakit," kata Kasat Reskim Polres Musi Banyuasin.

Pihak kepolisian menjerat pelaku pasal 351 ayat 3 KUHP dan ditetapkan tersangka.

"Namun karena tersangka meninggal dunia kita lakukan SP3 perkaranya," kata Dwi.

Sumber: