Tsk Pembunuhan Warga Pino Raya Alami Gangguan Kejiwaan

Tsk Pembunuhan Warga Pino Raya Alami Gangguan Kejiwaan

Pemuda pembunih lansia ditetapkan tersangka oleh polisi-Sugio Aza Putra-Polres Bengkulu Selatan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tersangka pembunuhan Yusmiwati (63), warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya, berinisial RR alias Ro (23), warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, diduga mengalami gangguan kejiwaan. Apalagi selama di sel tahanan Mapolres BS, tersangka terlihat sering ngelantur atau ling lung saat berbicara.

“Tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan. Soalnya belum bisa diajak berkomunikasi secara normal, masih suka ngelantur,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Novaldy, STr.K.

BACA JUGA:Pembunuh Lansia Ditetapkan Tersangka

Gangguan kejiwaan yang dialami tersangka diduga efek konsumsi obat jenis Pil Samcodin dan minuman beralkohol. Karena tersangka merupakan pecandu Samcodin dan minuman keras. Bahkan beberapa kali aksi kriminal yang dilakukan sebelumnya di bawah pengaruh Samcodin dan miras.

“Tersangka ini memang suka konsumsi pil Samcodin dan minuman beralokohol. Dari rekam jejaknya, tersangka ini pernah terlibat pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, dan terakhir penadah barang curian,” beber Kanit Pidum.

Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, polisi akan melakukan observasi. Penyidik akan meminta keterangan ahli kejiwaan. Sementara proses pemeriksaan kejiwaan, tersangka tetap ditahan di sel tahanan Polres BS.

“Kami akan minta keterangan saksi ahli kejiwaan untuk pastikan kondisi jiwa tersangka. Mungkin minggu depan hasilnya keluar,” ujar Kanit Pidum.

BACA JUGA:Dibacok Keponakan, Lansia Tewas Mengenaskan

Sekedar mengingatkan, pembunuhan terjadi pada Rabu (29/6) sekitar pukul 02.21 WIB. Tersangka menghabisi nyawa korban yang merupakan “mak wau”-nya dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam di kepala bagian belakang hingga bahu. Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka. Saat korban sedang menginap dengan tujuan ingin mengobati tersangka yang sedang mengalami gangguan kejiwaan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumur darah. Sedangkan senjata tajam yang digunakan tersangka membacok korban masih dicari. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan