Tak Bisa Memilih Sesuai KTP? Tenang, KPU Bengkulu Siapkan TPS Khusus di 4 Kabupaten
Ilustrasi Pemilu 2024-DOK-raselnews.com
Selanjutnya lembaga atau perusahaan itu harus membuat surat pernyataan untuk memasilitasi pendirian TPS, serta harus mengajukan permohonan pendirian TPS.
“Jika elemen ini tidak dipenuhi, kami tidak bisa mengajukan ke KPU RI," tambah Siti. (**)
Sumber: