Kabar Baik! Kenaikan Gaji Berkala PPPK Segera Dibayar, PermenPAN-RB Masuk Tahap Harmonisasi

Kabar Baik! Kenaikan Gaji Berkala PPPK Segera Dibayar, PermenPAN-RB Masuk Tahap Harmonisasi

Sejumlah guru PPPK saat berada di Kantor Bupati Seluma -ahmad fauzan-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menerima pembayaran gaji berkala tampaknya mulai akan terkabul. 

Sebab, regulasi yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang kenaikan gaji berkala sudah masuk tahap harmonisasi.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Pastikan Penempatan PPPK 2022 untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umur, Berikut Rinciannya

Gaji berkala ini adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada ASN apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja, golongan, serta mendapat penilaian rata-rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannya.

BACA JUGA:Kemendikbud Tegaskan 250.320 Guru Honorer Sudah Dapat Penempatan PPPK, Dirjen GTK: Jangan Syukuran Dulu

Hanya saja, kenaikan gaji berkala di PPPK sejauh masih terhalang regulasi. Dengan mulai dibahasnya PermenPAN-RB tentang kenaikan gaji berkala ini, maka PPPK dengan masa kerja 2 tahun saja sudah dipastikan mengantongi gaji Rp3 juta per bulan.

BACA JUGA:Seluma Kekurangan 1.500 ASN, PPPK Jadi Solusi

Dilansir jppn.com, Ketum Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK), Rikrik Gunawan mengaku pada 29 Maret 2023, pihaknya sudah berkonsultasi dengan KemenPAN-RB soal pembayaran gaji berkala tersebut.

"Alhamdulillah sudah ada titik terangnya,' kata Ketum Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Rikrik Gunawan Jumat (31/3/2023).

BACA JUGA:Maaf!!! PPPK Guru 2022 Tak Dapat THR Idul Fitri Tahun 2023, Nih Penyebabnya

Konsultasi itu kata Rikrik untuk meminta penjelasan detail dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pembayaran kenaikan gaji berkala yang diterima per dua tahun sekali itu.

Dari penjelasan pejabat KemenPAN-RB, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK, maka ada ketentuan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali bagi ASN PPPK.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2022: Ada 49.549 Formasi, Cek Lokasi dan Jadwal Serta Ketentuan di Sini

Menurut Rikrik, mengacu Perpre Nomor 98 Tahun 2020 itulah, ada PPPK di beberapa kabupaten/kota sudah membuat SK kenaikan gaji berkala karena telah memenuhi masa kerja 2 tahun.

Hanya saja, SK itu belum ditindaklanjuti kenaikan gaji. Sebab belum terbitnya PermenPAN-RB yang mengatur secara teknis.

BACA JUGA:MenPAN-RB: Rekrutmen 1 Juta CPNS dan PPPK untuk 2 Formasi, Pemda Didesak Segera Serahkan Usulan

"Informasi yang kami dapatkan dari KemenPAN-RB, regulasi teknis kenaikan gaji berkala ini sedang proses harmonisasi dan tidak lama lagi akan rampung," pungkas Rikrik.

Bila reguliasi ini sudah ditandatangani dan diterbitkan, tentu menjadi kabar gembira bagi PPPK.

Sumber: