SAH! Presiden Jokowi Sahkan Jam Kerja Baru PNS, 26 April Mulai Berlaku

SAH! Presiden Jokowi Sahkan Jam Kerja Baru PNS, 26 April Mulai Berlaku

Ilustrasi PNS-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Mulai 26 April 2023, PNS akan memiliki jam kerja baru.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan peraturan terbaru tentang jam dan hari kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Bikin Petani Bengkulu Selatan “Lesu”

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan jam kerja dan hari kerja baru bagi PNS.

Peraturan jam kerja dan hari kerja PNS di tahun 2023 ini telah disahkan oleh Presiden RI Jokowi pada 12 April 2023, dan diberlakukan pada 26 April 2023.
 

BACA JUGA:BPK ke Bupati Bengkulu Selatan: Pertahankan Opini WTP

Aturan baru ini bertujuan meningkatkan produktivitas kerja PNS, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja PNS, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tentunya, jam kerja baru untuk PNS yang dimulai 26 April 2023 ini bisa memberikan waktu istirahat yang cukup agar PNS dapat bekerja secara efektif dan efisien.

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Imbau Aktifkan Kembali Poskamling

Dengan begitu, kinerja PNS baik di lingkungan instansi pusat hingga daerah ini diharapkan dapat meningkat dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.

Dalam peraturan ini, jam kerja baru PNS setiap pekan dihitung 5 hari yakni dimulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

BACA JUGA:Gubernur Jateng Ditunjuk Capres PDIP Pemilu 2024, Berikut Pidato Lengkap Ganjar Pranowo

Sedangkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja PNS selama 37 jam 30 menit per pekan tidak termasuk jam istirahat.

Jam kerja dalam aturan terbaru dimulai sejak pukul 07.30 waktu setempat. 

Sedangkan waktu istirahatnya sendiri khusus untuk hari Jumat pada hari biasa yaitu selama 90 menit, dan Senin-Kamis yaitu 60 menit.

BACA JUGA:Duh....Baru 30 Persen TK/PAUD di Bengkulu Selatan Terakreditasi

Sementara jam kerja pada bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat Senin-Kamis yaitu selama 30 menit dan hari Jumat yaitu selama 60 menit.

Hanya saja, hari kerja ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pengerjaan DAK Diknas Dikbud Bengkulu Selatan Berubah, Kontraktor Terancam Tak Kebagian 'Lukak'

Menrut Presiden Jokowi, peraturan ini sudah melalui kajian dan analisis yang mendalam dan diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi negara dan bertujuan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. (**)

Sumber: