Tarif Parkir Mobil Rp3 Ribu Ditarik Rp10 Ribu, Polisi Dalami Dugaan Pungli Parkir Pantai Pasar Bawah

Tarif Parkir Mobil Rp3 Ribu Ditarik Rp10 Ribu, Polisi Dalami Dugaan Pungli Parkir Pantai Pasar Bawah

Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan dan Anggota melakukan penertiban tukang parkir ilegal dalam rangka memberantas pungli beberapa waktu lalu-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Keluhan wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pasar Bawah saat libur lebaran terkait tarif parkir Rp10 ribu ditindaklanjuti kepolisian.

Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah memanggil pengelola Pantai Pasar Bawah untuk dimintai klarifikasi terkait tingginya biaya parkir tersebut.

BACA JUGA:Lebaran, Dishub Bengkulu Selatan Warning Juru Parkir

Karena menarik biaya parkir kendaraan di atas ketentuan bisa saja masuk ke ranah pungutan liar (pungli).

“Iya, pengelola Pantai Pasar Bawah kami mintai klarifikasi terkait beredarnya informasi penarikan biaya parkir kendaraan di luar ketentuan. Informasi itu masih kami dalami,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/4/2023).

BACA JUGA:Catat! Pantai Panjang Bengkulu Bebas Parkir, Kecuali...

Dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penarikan biaya parkir Rp10 ribu tersebut. Apabila ditemukan unsur pidana, pihaknya akan melakukan langkah lebih lanju untuk mengusut hal tersebut.

“Kami masih mengumpulkan informasi dan bukti-bukti lain untuk pendalaman terkait penarikan biaya parkir di Pantai Pasar Bawah yang dikeluhkan pengunjung,” imbuh Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Tukang Parkir, Ketika Digeledah? Hhhmm....

Untuk diketahui, pada lebaran pertama, kedua dan ketiga pengunjung Pantai Pasar Bawah dikenakan biaya karcis masuk Rp10 ribu per orang. Kemudian diminta lagi membayar parkir kendaraan Rp10 ribu untuk mobil.

Tarif parkir mobil yang dikenakan ini tentunya diluar ketentuan yang diatur dalam Peraturan daerah (Perda).

BACA JUGA:HUT Bengkulu Selatan, Polisi Minta Parkir Tidak Ganggu Lalu Lintas

Sebab, dalam Perda, biaya parkir mobil hanya Rp3 ribu dan sepeda motor Rp2 ribu. Terkait penarikan biaya parkir diatas ketentuan Perda itu, pengelola Pantai Pasar Bawah mengatakan itu hanya ulah oknum petugas parkir.

Pihaknya telah melakukan evaluasi dengan memberhentikan seluruh petugas parkir yang menarik biaya Rp10 ribu. (yoh)

Sumber: