Polda Bengkulu Bekuk Tukang Parkir, Ketika Digeledah? Hhhmm....
Polda Bengkulu menangkap tukang parkir di Kota Bengkulu-lisa rosari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Polisi menangkap Caca Andika (28), warga Padang Serai Kota BENGKULU yang berprofesi sebagai juru parkir di Kota BENGKULU.
Ia dibekuk atas dugaan kepemilikian narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram.
BACA JUGA:Beli Ganja Rp150 Ribu, Warga Sersan M Taha Dipenjara 10 Bulan
Tertangkapnya Caca berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
PS Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto yang menerima informasi langsung mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengungkapan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Kurir Ganja Asal Empat Lawang
Joan mengaku dalam penangkapan, polisi menemukan 1 paket besar ganja yang dibalut kardus mie instan dan 2 paket ganja yang dibalut kertas koran.
Selain mengamankan barang bukti ganja kering, polisi juga mengamankan sepeda motor dan handphone milik tukang parkir ini berikut satu unit timbangan.
"Total ganja yang diamankan seberat 1 kilogram," tegas Joan, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut didapat dari seorang kenalannya yang berada di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:TERLALU!!! Guru SMP di Lampung Tengah Ini Dimutasi 100 KM dari Rumah,
Ganja dibelinya seharga Rp2 juta.
Hingga kemarin, Polda Bengkulu masih mendalami keberadaan rekan tersangka di Kabupaten Empat lawang tersebut.
Sumber: