Pertamina Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu

Pertamina Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu

Pertamina Naikan Harga BBM per 1 Juli 2023, Berikut Rincian di Pulau Sumtera dan Jawa-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELENWS.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp200 Miliar kepada Pemprov BENGKULU periode tahun 2022.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022.

BACA JUGA:SAH! Pertamina Turunkan Harga BBM Rp550-Rp850 per Liter, Cek Harga BBM di SPBU 33 Provinsi

"Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan," kata Nikh.

PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah.

BACA JUGA:Daftar 53 Motor Bakal Dilarang Menggunakan Pertalite, Honda Yamaha dan Suzuki Mendominasi

Menurut Nikho, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM, Pertamina tentunya berupaya agar penjualan

BBM non subsidi dapat terus naik di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif. Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah memilih menggunakan BBM berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina.

BACA JUGA:Konsumsi BBM Meningkat 10 Persen per Hari, Pertamina Sarankan Bayar Secara Non Tunai

"Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada Pendapatan Daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh," kata Nikho.

Pihaknya berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut. (cia)

Sumber: