Perkara Ijazah Palsu Kades Tanjung Aur II Dihentikan, Pelapor Dipolisikan Pencemaran Nama Baik
ilustrasi ijazah palsu-Istimewa-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Penyidik Polres KAUR akhirnya menghentikan perkara dugaan ijazah palsu terhadap Kades Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten KAUR, Guhan Aidi SH.
Kasus ini dihentikan karena perkara yang dilaporkan warga Tanjung Aur II ke Polres Kaur pada tahun 2022 dinyatakan tak terbukti.
BACA JUGA:Gara-gara Ini Guru Lulus Pasing Grade Formasi PPPK 2021 Terancam
Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) sudah diterbitkan oleh Polres Kaur Nomor:SK. Sidik/01/I/2023/Reskrim tentang penghentian penyidikan.
“Klain saya tidak terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai cakades, bukti bukti akademis semuanya lengkap, sehingga perkara ini SP3. Langkah penyidik sudah sesuai aturan,” kata Deden Abdul Hakim, SH kuasa hukum Guhan Aidi sebagaimana dikutip radarselatan.bacakoran.co.
BACA JUGA:Bukan Gabus! Ini Ikan Channa Buruan Kolektor dengan Harga Fantastis
Sementara itu, Guhan Aidi mengaku selama ini merasa ada pihak tertentu yang berusaha menzoliminya, namun beruntung laporan yang di lakukan itu pada akhirnya berujung pada SP3.
“Kampus ada, kelas ada, mahasiswanya ada, pengurus kampusnya ada, bahkan untuk meyakinkan, saya sempat menghadirkan rektor Universitas Tritunggal Surabaya, Prof. Dr. HR Soejoedono, D.H, SH, MM, MBA ke Polres Kaur untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
BACA JUGA:Oknum Pejabat Bengkulu Ditangkap Satnarkoba
Dijelaskannya, selama ini apa yang dituduhkankan kepadanya adalah perbuatan fitnah. Tentu ia dan keluarga tidak terima atas fitnah tersebut. Apalagi tuduhan itu ternyata tidak memenuhi unsur.
Dengan demikian ia berharap pelaku fitnah dapat pula menerima hukum setimpal atas perbuatannya. “Saya sudah sampaikan laporan pencemaran nama baik ini sesuai laporan saya kepada Polres Kaur,” tegasnya.
BACA JUGA:WhatsApp Rilis Fitur Chat Lock, Ini Manfaat dan Caranya
Sementara itu Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, SH, MH, disampaikan Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung, SH, MH, membenarkan perkara itu sudah di-SP3-kan.
Hal ini berdasarkan keterangan dari saksi ahli dan saksi-saksi lain, kemudian juga dari bukti-bukti dukomen yang ada, dari gelar perkara baik di Polres Kaur ataupun di Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Ngamuk, Pemuda di Bengkulu terpaksa Dilumpuhkan
Berdasarkan petunjuk jaksa pihaknya menyimpulkan laporan itu tidak terbukti. “Karena tidak cukup bukti pengusutan perkara ini dihentikan,” ujarnya. (jul)
Sumber: