TERBARU! Jadwal dan Syarat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

TERBARU! Jadwal dan Syarat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

Pendaftaran bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028-istimewa-raselnews.com

a) surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 

BACA JUGA:SELAMAT! Ini 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028 Terpilih

b) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c) pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;

d) foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

e) Daftar Riwayat Hidup

f) Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun
1945

BACA JUGA:KPU Kaur Terima Surat Sakti, Peluang Kader PKN Ikut Pemilu Kembali Terbuka

g) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir

h) Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik)

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dokumen Pengajuan Bakal Caleg Milik 2 Parpol Dikembalikan KPU Kaur, Satu Diterima

i) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

j) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota

BACA JUGA:BREAKING NEWS: PDIP Serahkan Nama Bacaleg ke KPU Kaur, 2 Politisi Senior Tak Masuk Daftar

k) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri

Sumber: