KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri: Dapatkan Bansos Rp12 Juta per Semester, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri: Dapatkan Bansos Rp12 Juta per Semester, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar-DOK-raselnews.com

3. Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi;

BACA JUGA:Ingat, Program Beasiswa BESTARI 2023 Tutup 20 Mei, Ada Bantuan Rp10 Juta untuk Lulusan SMA Sederajat

4. Memiilki KIP atau memiliki kartu keluarga sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Calon penerima KIP 2023 adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah

BACA JUGA:Buruan Daftar..! Polteknaker Buka Tes Beasiswa Sampai Lulus, Kuota Terbatas

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:

a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BACA JUGA:Program Beasiswa BESTARI Tahun 2023 Dibuka, Tiap Semester Bisa Dpata Rp 10.000.000, Berikut Syaratnya

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

BACA JUGA:Penerima Bantuan PIP Bengkulu Selatan Bertambah 6.424, Bupati: Hampir Seluruh Siswa Dapat Beasiswa

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Nah, bagi Lulusan SMA sederajat yang berminat mendaftar KIP Kuliah 2023 harus mengetahui jadwal seleksi masuk perguruan tinggi

BACA JUGA:Kabar Baik! Beasiswa PIP 2023 Naik: Cair 1 April, Cek di pip.kemdikbud.go.id

Proses Seleksi Masuk SNBP

- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 9 Januari-15 Februari 2023

Sumber: