Kabar Baik! Kemensos akan Bedah Rumah Penerima Bansos PKH dan BPNT, Anggarannya Rp20 Juta, Catat Syaratnya
ilustrasi bedah rumah-Ahmad Fauzan-raselnews.com
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Penipuan Bedah Rumah Belum Ditetapkan
Hal ini membedakan bantuan bedah rumah ini dari bantuan serupa di kementerian lain.
Solidaritas dan kesetiakawanan sosial diwujudkan dalam program ini, sehingga masyarakat menjadi lebih sadar akan kondisi sekitarnya.
Adapun kriteria rumah yang dapat menerima bantuan RST meliputi:
1. Rumah memiliki dinding atau atap yang membahayakan penghuninya
2. Dinding dan atap terbuat dari bahan mudah rusak dan lapuk
3. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen, atau keramik yang dalam kondisi kurang baik,
4. Kondisi rumah tanpa tempat mandi, cuci, kakus (MCK) atau MCK yang sudah tidak layak lagi
5. luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.
BACA JUGA:Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Mengundurkan Diri? Nih Penyebabnya, Jangan Marah Ya...
Bagi yang ingin mendapatkan bantuan RST, mereka harus memiliki KTP dan KK, serta tercatat sebagai masyarakat miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mereka juga harus memiliki kepemilikan rumah atas tanah sendiri yang dapat dibuktikan dengan akta, akta jual beli, giro, atau akta kepemilikan lainnya dari Camat sebagai akta resmi.
BACA JUGA:cekbansos.kemensos.go.id, Bansos BPNT Mei dan Juni 2023 Cair
Selain itu, penerima tidak boleh pernah menerima bantuan sosial serupa untuk perbaikan rumah dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah sebelumnya.
Sumber: