Tersangka Dugaan Penipuan Bedah Rumah Belum Ditetapkan
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) belum menetapkan siapa orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan penipuan program bedah rumah di Dinas Perkim BS sebagai tersangka.
Hingga Jumat (17/12/2021), gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penyelidikan laporan tersebut belum dilakukan. “Belum (ada penetapan tersangka), masih proses penyelidikan dulu,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Pidum, Ipda Novaldy, STr.K.
Penyidik masih melakukan klarifikasi beberapa pihak terkait dalam laporan tersebut untuk menggali keterangan. Setelah semua keterangan lengkap, akan dilakukan kepastian kelanjutan perkara tersebut. “Masih proses klarifikasi,” lanjutnya.
Sebelumnya penyidik telah memanggil HS, oknum PNS Disperkim BS yang dilaporkan mengambil uang calon penerima program bedah rumah. Ketika dipanggil penyidik, HS mengakui dirinya mengambil uang para korban dengan modus menjanjikan para korban menerima bantuan.
HS pun mengakui perbuatan yang dilakukannya salah, dan ia berniat mengembalikan uang para korban yang sudah terlanjur diambil. HS juga berharap persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke pengadilan.
Sekedar mengingatkan, korban dugaan penipuan program bangun dan bedah rumah berjumlah jumlah sembilan orang.. Enam orang korban menyetor uang Rp 2,5 juta kepada HS, sedangkan tiga korban menyetor bervariasi sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, total kerugian materil sekitar Rp 20 juta.
Para korban dijanjikan menerima program dari pemerintah untuk pembangunan rumah di Desa Ketaping Kecamatan Manna. Tapi hingga tahun 2021 berakhir, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Para korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke aparat hukum. (yoh)
Sumber: