Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jumlah Sasaran Seluruh Provinsi
GURU : Para guru dan kepala sekolah saat menghadiri acara di Dikbud Bengkulu Selatan-Rezan Okta Wesa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023 resmi dibuka.
Hal ini berdasarkan surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikburistek) melalui Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.
BACA JUGA:Hapus Kontrak PPPK Guru, Benarkah Bisa Terealisasi? Ini Kata DPRD dan PGRI Bengkulu Sangat
Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia.
Surat tersebut perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam Jabatan Tahun 2023.
Dalam surat dijelaskan:
1. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
BACA JUGA:Bak Sarang Hatu, Ratusan Rumah Dinas Guru Terbengkalai, Tahun Depan Batu Diusulkan Rehab 10 Unit
a. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
b. terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal GTK;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
BACA JUGA:Asyik..! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Segera Cair, Ini Jadwal Lengkap Pembayarannya
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
Sumber: