Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jumlah Sasaran Seluruh Provinsi

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jumlah Sasaran Seluruh Provinsi

GURU : Para guru dan kepala sekolah saat menghadiri acara di Dikbud Bengkulu Selatan-Rezan Okta Wesa-raselnews.com

f. berkelakuan baik;

g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Calon peserta seleksi administrasi sebagaimana tercantum pada lampiran I terbagi menjadi dua
kategori sebagai berikut:

BACA JUGA:Belajar Fiktif dan Terbukti Jual Beli Ijazah, 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Ditutup Kemdikbud

a. Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022
sebanyak 352.668 orang;

b. Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi
sebanyak 564.387 orang.

3. Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran
Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur
Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada lampiran II.

BACA JUGA:Syekh Musthafa Ulama Nusantara Dari Sumatera, Berguru Di Masjidil Halam, Berjasa Dalam pendirian Ponpes

4. Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023,
sebagaimana informasi dan jadwal pada lampiran III dan tabel linieritas pada lampiran IV.

Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan
akun SIMPKB masing-masing

Syarat Administrasi

1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

BACA JUGA:Bukan PNS atau PPPK, 22 Ribu Guru PAI Kriteria Ini Dapat Insentif Rp250.000 Tiap Bulan

a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru
yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan
dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Sumber: