Belajar Fiktif dan Terbukti Jual Beli Ijazah, 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Ditutup Kemdikbud

Belajar Fiktif dan Terbukti Jual Beli Ijazah, 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Ditutup Kemdikbud

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang tersebar di 14 wilayah Indonesia, ditutup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penutupan itu dengan cara mencabut izin operasional 23 PTS.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Dimulai, Berikut Syaratnya

Sanksi tegas ini diberikan Kemdikbud RI karena 23 PTS tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi standar pendidikan tinggi yang ditetapkan.

Keputusan ini diambil untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof. Nizam menyebut, 23 PTS tersebut melakukan berbagai pelanggaran, termasuk praktik-praktik terlarang.

BACA JUGA:Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri 17 Mei

Mulai dari pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

Namun, Nizam tidak mengungkapkan secara rinci nama-nama 23 PTS yang izin operasionalnya telah dicabut.

Berikut lokasi 23 PTS yang izin operasionalnya dicabut:

BACA JUGA:Impian Kembangkan Kaur di Masa Depan; Jalan Dua Jalur & Dirikan Perguruan Tinggi

1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

2. Surabaya: 2 perguruan tinggi

3. Medan: 2 perguruan tinggi

4. Taksimalaya: 1 perguruan tinggi

5. Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

Sumber: