Kemdikbud: Tahun 2025, Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Ini Dihentikan
Tunjangan Sertifikasi guru honorer--raselnews.com
RASELNEWS.COM - Tunjangan sertifikasi yang diterima guru honorer tak akan lagi diberikan mulai tahun depan. Kebijakan ini datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Di mana, guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan lagi menerima tunjangan sertifikasi mulai tahun 2025.
Kebijakan ini akan mulai berlaku tahun depan, sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam menata ulang status kepegawaian.
BACA JUGA:Catat! Inilah 4 Daftar Prioritas Pelamar yang Berpotensi Lolos Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:CATAT! Begini Cara Daftar PPPK 2024: Link dan Langkah-langkah Pendaftarannya
Alasan Penghentian Tunjangan Sertifikasi
Penghentian tunjangan sertifikasi ini disebabkan oleh perubahan status kepegawaian guru dari non-ASN menjadi ASN PPPK.
Selain itu, ada beberapa alasan lain yang dapat menyebabkan penghentian tunjangan tersebut, di antaranya:
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Cuti sakit lebih dari 6 bulan
4. Mengundurkan diri
5. Dijatuhi hukuman penjara
6. Menerima tugas belajar
BACA JUGA:Resmi dari BKN! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Database dan 'Tercecer' Berbeda
BACA JUGA:Duh, Pendaftaran PPPK 2024 Batal Diumumkan, Ini Alasan BKN
Prosedur Penghentian Tunjangan
Tunjangan sertifikasi akan dihentikan setelah guru honorer yang bersangkutan menerima surat perintah tugas sebagai ASN PPPK.
Kepala sekolah wajib melaporkan perubahan status kepegawaian ini ke dinas terkait dan memperbarui data di Dapodik sebelum tunjangan dicairkan.
Kebijakan ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi guru honorer yang berharap diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA: Seluruh Honorer akan Diangkat PPPK! Gaji Paruh Waktu Belum Jelas
BACA JUGA:Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi, KemenPAN-RB Imbau Seluruh Honorer Ikuti Seleksi PPPK 2024
Mereka harus mempertimbangkan dengan matang antara manfaat menjadi ASN PPPK, seperti status kepegawaian yang lebih pasti dan gaji tetap, dibandingkan dengan hilangnya tunjangan sertifikasi yang selama ini diterima.
Guru honorer yang berniat mengikuti seleksi PPPK perlu memahami kebijakan baru ini dengan baik. Informasi yang akurat sangat diperlukan agar mereka dapat membuat keputusan yang tepat.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya dengan menata kembali status kepegawaian guru.
BACA JUGA:Honorer Harus Tahu! Ini 5 Kategori Prioritas Kemenag di Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS? Simak Ketentuannya
Meskipun kebijakan ini membawa perubahan besar, diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para guru di Indonesia. (**)
Sumber: