Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Penjelasan MenPAN-RB

Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Penjelasan MenPAN-RB

MenPANRB, Abdullah Azwar Anas-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 telah diperpanjang hingga 22 Desember dari jadwal awal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang merupakan ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN), dari rentang waktu 6 hingga 15 Desember.

Perpanjangan pengumuman ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, disebabkan oleh masih berlangsungnya proses pengolahan data.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan 2023 Diumumkan, Honorer Guru? BKN: Kami Tak Bisa Berbuat Banyak

Proses penentuan kelulusan PPPK guru ini juga mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Pak MenPAN-RB Azwar Anas telah mengeluarkan aturan terkait pengolahan hasil akhir seleksi PPPK 2023 pada tanggal 13 Desember," ungkap Deputi Suharmen dilansir JPNN.com, Minggu 17 Desember 2023.

Dalam suratnya Nomor B/3430/M.SM.01.00/2023 tertanggal 13 Desember 2023, Menteri Anas menjelaskan KemenPAN-RB telah mengatur teknis mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi PPPK teknis dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Tanpa Syarat! Tenaga Honorer yang Bekerja 5 Tahun Wajib Diangkat PPPK Tanpa Tes

Hal yang sama juga berlaku untuk seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.

Penjelasan teknis mengenai mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

1. Mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi didasarkan pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, paragraf 6, serta merujuk pada ketentuan teknis dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:MenPAN-RB: Tahun 2024 Rekrutmen CPNS-PPPK Digelar 3 Bulan Sekali, Formasi Ini Gigit Jari

2. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan secara berurutan bagi:

a. Peserta eks honorer K2 yang memiliki peringkat terbaik, dan

b. Peserta tenaga non-ASN yang memiliki peringkat terbaik.

3. Pengisian kebutuhan khusus bagi pelamar prioritas seleksi PPPK guru pada instansi daerah diberlakukan secara berurutan bagi pelamar sebagai berikut:

a. Honorer K2

b. Guru non-ASN di sekolah negeri

c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

d. Guru di sekolah swasta.

BACA JUGA:MenPAN RB Kirim Kabar Bahagia, Dua Kategori Honorer Ini Biasa Diangkat PPPK Tanpa Tes, Berikut Penjelasannya

4. Pengisian kebutuhan umum diberlakukan bagi peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan memiliki peringkat terbaik.

5. Jika masih terdapat kebutuhan khusus dan kebutuhan umum untuk pelamar penyandang disabilitas yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut dapat diisi dari pelamar peringkat terbaik masing-masing kategori kebutuhan (kebutuhan khusus dan kebutuhan umum) dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

6. Jika masih terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah penerapan ketentuan pada angka 5, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus yang telah memenuhi nilai ambang batas dan memiliki peringkat terbaik dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Sumber: