MenPAN RB Kirim Kabar Bahagia, Dua Kategori Honorer Ini Biasa Diangkat PPPK Tanpa Tes, Berikut Penjelasannya

MenPAN RB Kirim Kabar Bahagia, Dua Kategori Honorer Ini Biasa Diangkat PPPK Tanpa Tes, Berikut Penjelasannya

MenPAN-RB Pastikan 2 Tenaga Honorer Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokrasi (MenPAN RB) mengirimkan kabar gemira untuk tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Tahun 2024 ada dua kategori tenaga honorer yang bisa langsung diangkat PPPK tahun 2024 tanpa memperhatikan nilai ambang batas.

BACA JUGA:Tomcat Kumbang Paling Berbahaya, Bisa Sebabkan Kulit Terbakar, Ini Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Guru Jangan Takut Tak Cair, TPG Triwulan IV Sedang Diproses, Novianto: Bulan Ini Cair

Dua kategori honorer ini menjadi prioritas, bahkan informasinya 80 persen dari kuota pengangkatan PPPK tahun 2024 dialokasikan untuk dua ketegori tenaga honorer tersebut.

Pengangkatan para honorer menjadi ASN ini sebagaimana diatur Undang Undang  Nomor 20 tahun 2023.

Dalam Undang Undang ASN itu disebutkan penyelesaian tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:Air Jahe Memang Baik untuk Tubuh, Tapi Tidak dengan Penderita Ini, Bahaya!

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Manna-Pagaralam Kembali Ditutupi Longsor, Pemkab Diminta Turun Tangan

Sehingga di tahun 2023 ini tepatnya di bulan November kemarin tak ada PHK Massal alias dibatalkan.

Namun, bagi 2 kategori tenaga honorer yang jadi prioritas bisa langsung diangkat jadi PPPK ini tetap harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Kemudian untuk kelulusannya dinilai juga dari penilaian kinerja, sehingga tanpa tes dan bukan dari nilai ambang batas.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Matikan Mesin Skutik dengan Menurunkan Standar Samping Ternyata Berisiko

BACA JUGA:6 Manfaat Luar Biasa Minyak Kelapa untuk Rambut, Mengatasi Ketombe hingga Kutu

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menerbitkan Keputusan Menteri PAN RB No. 648/2023 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

Di dalam aturan tersebut, tenaga honorer dapat diangkat langsung menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes untuk tahun 2024.

BACA JUGA:Bukan Hanya Bahan Dasar, Ini Perbedaan Minyak Sayur dan Minyak Goreng yang Belum Anda Ketahui

BACA JUGA:Bukan Gila! Bicara Sendiri Ternyata Bermanfaat Bagi Kesehatan Mental

Dua kategori tenaga honorer yang jadi prioritas diangkat jadi PPPK 2024 yakni ada eks THK-II dan non-ASN dan kelulusannya dilihat dari peringkat terbaik.

Nah, yang memberikan kuota 80 persen tadi adalah MenPAN-RB spesial 2 kategori tersebut.

Lalu untuk kuota 20 persen sisanya, dibuka bagi umum di mana nilai lulusnya dilihat dari Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.

BACA JUGA:5 Tanda Anda Dikelilingi Manusia Munafik, Jangan Terperdaya

BACA JUGA:Yamaha PG-1, Motor Sederhana yang Jauh Lebih Murah dari Honda CT 125

Walaupun dapat privilege, tenaga honorer ini harus memenuhi syarat supaya bisa langsung menjadi sebagai PPPK.

Syarat dimaksud meliputi wajib mempunyai pengalaman di bidang yang setara jabatan fungsional yang dipilih dengan masa pengabdian minimal 2 tahun bagi jenjang pemula, 3 tahun bagi jenjang ahli muda, 5 tahun bagi jenjang ahli madya dan 7 tahun bagi jenjang ahli utama.

BACA JUGA:Bonus Akhir Tahun! 4 Bansos Cair Desember 2023 Lewat KKS dan PT Pos

BACA JUGA:Tahun 2024 Desa di Bengkulu Kembali Dibanjiri Anggaran, Penerimaan Dana Desa Meningkat, Ini Rinciannya

Kemudian Untuk jabatan fungsional dosen, harus punya pengalaman minimal 2 tahun bagi jenjang asisten ahli, 3 tahun bagi kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) untuk jenjang lektor, 5 tahun bagi kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) di jenjang lektor, 5 tahun di jenjang lektor kepala.

Selanutnya mempunyai surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman kerja.

BACA JUGA:Warga Desa Sebilo Mendapat ANgin Segar, Jalan Desa Itu Segera DIbangun, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 8 M

Sumber: kemenpan rb